TANJUNG, komtrasx.com – Dalam rangka melindungi hak pemilih, KPU Tabalong membuka layanan pindah memilih.
Layanan pindah memilih ini dapat diajukan ke KPU Tabalong, PPK, PPS tempat tujuan atau tempat terdaftar di tempat asalnya.
“Saat mendatangi tempat-tempat itu membawa KTP atau KK dengan data dukung seperti syarat keterangan dari instansi tempat bekerja” ujar Ketua KPU Tabalong, Ardiansyah, Rabu (16/10).
Ardi menyebut sebelum pindah memilih yang bersangkutan harus ada alasan yang sudah dituangkan dalam aturan.
Diantaranya penyandang disabiitas yang menjalani rehabilitasi di panti, pindah alamat, pekarja di luar domisili, pemilih sakit yang menjalani rawat inap, pemilih yang terdampak bencana alam, menjalankan tugas di tempat lain saat pemilihan.
“Dari alasan itu, ada yang pengajuannya 30 hari sebelum pencoblosan dan ada 7 hari sebelum pemungutan suara” sebutnya.
Ia menuturkan pelayanan pindah memilih ini hanya untuk Pilkada Kalsel dan Tabalong serta harus terdaftar dalam DPT.
“Kalau tidak terdaftar dalam DPT tentunya tidak bisa dilayani” tuturnya.
Sementara pada hari pencoblosan tanggal 27 November 2024 warga yang tidak terdaftar tetapi mempunyai KTP elektronik masih bisa untuk memilih.
“Bagi Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang pada hari pemilihan pindah KTP secara administratif atau tidak terdaftar pada DPT bisa menggunakan hak pilihnya, cukup membawa KTP elektronik sesuai alamatnya” beber Ardi.
Ardi mengatakan terkait layanan ini pihaknya telah menggelar sosialisasi di Hotel Jelita Tanjung hari ini yang dihadiri perwakilan instansi pemerintah, perwakikan perusahaan dan tim pemenangan calon kepala daerah, Ketua Bawaslu Tabalong, Mahdan Basuki, para camat hingga PPK se-Kabupaten Tabalong.
Ia menambahkan sosialisasi ini bentuk ikhtiar pihaknya melindungi pemilih menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 2024.
“Melindungi hak pilih melalui layanan pindah memilih dimulai setelah ditetapkan dan diumumkannya Daftar Pemilih Tetap (DPT)” katanya. (Can)