TANJUNG, kontrasx.com – Peredaran gelap narkotika di Tabalong kembali berhasil diungkap jajaran kepolisian setempat.
Teranyar, jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong mengamankan dua pelaku, RI warga Desa Puain Kanan Kecamatan Tanta dan BAH warga Mantuil kecamatan Muara Harus.
Kedua pelaku yang diduga kurir (RI) dan pengedar (BAH) tersebut diamankan petugas kepolisian dikediaman RI, Selasa tadi.
Ungkap kasus ini berawal dari aduan masyarakat yang resah adanya kegiatan transaksi narkoba dilingkungan warga.
Usai mendapat aduan tersebut, jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno menuturkan petugas terlebih dahulu mengamankan pelaku berinisial RI yang saat itu ingin mengantarkan sabu tersebut.
“Petugas berhasil mengamankan pelaku RI tepat didepan kediamannya (Desa Puain Kanan Kecamatan Tanta)” tuturnya, Kamis (17/10).
Joko menyebut saat diamankan petugas langsung melakukan penggeledahan badan dan berhasil menemukan barang terlarang tersebut digenggaman tangan kanan pelaku.
“Saat ditanya, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial BAH” sebutnya.
Tak berhenti disitu, petugas kemudian melanjutkan pemeriksaan ke dalam kediaman pelaku sampai berhasil mengamankan BAH.
“Saat memeriksa toilet ditemukan seorang pria yang diketahui pelaku berinisial BAH” bebernya.
Ia pun menyampaikan petugas lalu melanjutkan pemeriksaan ke kediaman BAH di Desa Mantuil Kecamatan Muara Harus.
Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan beberapa barang bukti yang terkait dengan tindak pidana peredaran gelap narkoba.
“Sebelumnya pelaku BAH sudah 2 kali menjalani hukuman dengan kasus yang sama yaitu peredaran gelap narkoba” ujar Joko.
Joko mengatakan kini kedua pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum.
Petugas turut menyita sejumlah barang bukti dari ungkap kasus peredaran narkoba tersebut.
Dari tangan RI, petugas menyita 1 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,07 gram, 1 gawai biru dan uang tunai Rp 300 ribu.
Sedangkan dari tangan BAH, petugas mengamankan 1 pipet kaca yang berisi gumpalan sabu-sabu, 1 timbangan digital silver ,1 pack plastik klip, 1 sekop hitam, 1 korek api gas hijau, 1 bong yang terpasang sedotan dan 1 gawai hitam. (Can)






























































