TANJUNG, kontrasx.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong mengajukan pembubaran salah satu perusahaan di Tanjung yang merupakan penyedia Travel Umrah dan Haji.
Permintaan pembubaran ini lantaran perusahaan tersebut melanggar aturan dan merugikan negara.
Permohonan pembubaran telah dilakukan di Pengadilan Negeri Tanjung dan memasuki masa sidang lanjutan dengan agenda pembuktian.
Dalam sidang pembuktian ini, Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Tabalong mengajukan alat bukti surat serta menghadirkan beberapa orang saksi dan 2 orang Ahli.
Saksi yang hadir pada sidang pembuktian terdiri dari orang-orang yang menggunakan jasa perusahaan travel tersebut untuk menjalani ibadah Umrah atau ibadah Haji yang akhirnya menjadi korban praktek atau tindakan melawan hukum dan saksi dari Atase Hukum di KBRI Riyadh yaitu Dr. Erianto yang hadir langsung di Pengadilan Negeri Tanjung.
Sedangkan para Ahli yang hadir, Ahli Hukum Perdata dari Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin dan Ahli dari Kementerian Agama RI.
Kajari Tabalong, Aditia Aelman Ali melalui Kasi Intel, M Fadhil menyampaikan pengajuan permohonan pembubaran ini diajukan oleh tim JPN pihaknya.
“PT. Nurza Tanjung yang merupakan Penyelenggara Ibadah Umrah sesuai SK Kementerian Agama Republik Indonesia yang berstatus Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) aktif sebagaimana termuat dalam Sisko Patuh dan pada Aplikasi Haji Pintar Kementerian Agama RI telah melakukan perbuatan melanggar kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan” ujarnya, Rabu (23/10).
Fadhil membeberkan perusahaan tersebut sebelumnya memberangkatkan 98 jemaah Umrah hanya menggunakan visa transit.
“Tidak menggunakan visa umrah sebagaimana yang dijanjikan yang mengakibatkan 98 jemaah menjalani proses persidangan Komisi Administrasi di Arab Saudi” bebernya.
Selain itu, perusahaan tersebut juga memberangkatkan 300 jamaah Haji dengan menggunakan visa ziarah.
“Padahal PT. Nurza Tanjung tidak memiliki izin Penyelenggaraan Ibadah Haji khusus (PIHK), ini mengakibatkan 300 jamaah Haji di tangkap oleh otoritas Kerajaan Arab Saudi yang kemudian dibawa ke wilayah gurun pasir di Jeddah untuk dijauhkan dari wilayah haram karena tidak memiliki identitas Haji” ujarnya.
“Hal ini berpotensi menimbulkan preseden yang buruk terhadap pemerintah Indonesia dalam proses pelaksanaan Haji” timpalnya.
Terkait permohonan pembubaran ini, telah sesuai dengan Bab III Huruf a Ketentuan Umum Angka 1 huruf b Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam penanganan keperdataan terhadap berkaitan dengan pertanggungjawaban keperdataan terhadap orang atau korporasi termasuk permohonan pemeriksaan dan/atau pembubaran perseroan terbatas serta Pasal 146 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
“Dimana disebut Pengadilan Negeri dapat membubarkan Perseroan atas permohonan Kejaksaan berdasarkan alasan Perseroan melanggar kepentingan umum atau Perseroan melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan” tandas Fadhil. (Can)