TANJUNG, kontrasx.com – Mendapat suntikan dana dengan total sebesar Rp 9 Miliar dari Pemerintah Daerah, Perusahaan umum daerah (Perumda) Tabalong Jaya Persada memiliki “kewajiban” memberi kontribusi timbal-balik dari hasil usahanya yang menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Direktur Utama Perumda Tabalong Jaya Persada Ainuddin membeberkan sebelum Pandemi Covid-19 pihaknya pernah menyetorkan bagi hasil pada Pemerintah Daerah.
“Perumda 3 kali memberikan PAD (bagi hasil) pada Pemda yakni pertama pekerjaan tahun 2018 diserahkan tahun 2019 sebesar Rp 25 juta, kedua pekerjaan tahun 2019 diserahkan tahun 2020 sebesar Rp 200-an juta dan ke tiga pekerjaan tahun 2020 diserahkan tahun 2021 sekitar Rp 150 juta” ujarnya pada kontrasx.com, Rabu (23/10).
“Tahun 2021, 2022 dan 2023 tidak ada dibagi karena pandemi, kondisi susah. Kita bergerak di kegiatan sosial pengadaan sembako, profitnya sedikit yang di dapat” timpalnya.
Adapun tahun 2024, ia menyatakan akan ada bagi hasil untuk Pemda.
“Tahun 2024 insyaallah ada untuk PAD, performa sudah bagus” tegasnya.
Disinggung berapa nominalnya, Ainuddin belum bisa memastikan jumlahnya.
“Nominalnya belum tahu, ada (lembaga) Audit yang memantaunya” tukasnya.
Diketahui Perumda Tabalong Jaya Persada didirikan tahun 2017 dan beroperasi tahun 2018.
(Boel)