TANJUNG, kontrasx.com – Susunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD kabupaten Tabalong mengalami perubahan keanggotaan.
Hal tersebut disampaikan saat sidang Paripurna, Senin (11/11) malam.
Ketua DPRD Tabalong, Riza Fahlipi menyampaikan perubahan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 pasal 53 ayat 1 dan 2.
“Setengah dari anggota DPRD (ada) di Badan Anggaran ( Banggar); 12 orang ditambah pimpinan, Excipio, jadi 15 orang. Untuk Badan Musyawarah (Banmus) juga sama, 15 orang termasuk pimpinan” jelasnya pada kontrasx.com.
Ia menuturkan saat ada sosialisasi dengan Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Provinsi, ada statemen narasumber susunan AKD bisa dilakukan dengan komposisi 14 dan 15.
“Kesalahan tersebut sudah dilakukan sanggahan atau surat terbuka dari narasumber ke Ketua DPRD, Sekretaris Dewan dan seluruh anggota DPRD. Kita kembali pada PP yang berlaku, kita patuh dan taat pada hukum yang berlaku” jelasnya.
Riza menegaskan pihaknya sudah melakukan rapat dengan unsur pimpinan dan seluruh Ketua Fraksi.
“Ada kesepakatan musyawarah mufakat untuk sama-sama melakukan revisi terhadap AKD” imbuhnya.
Adapun AKD yang mengalami perubahan keanggotaan ada di Banmus, Banggar dan Bapemperda.
Diketahui keanggotaan AKD yang bergeser yakni
H Winarto dari Banggar berpindah ke Bapemperda, H Supoyo dari Banggar ke Banmus, Hj Muliana dari Banmus ke Bapemperda dan Rusdiah Murni dari Banmus ke Bapemperda.
Saat Paripurna, Perubahan susunan AKD dibacakan oleh Kabag Persidangan Sekretariat DPRD Tabalong, Sakam. (Boel)