TANJUNG, kontrasx.com – KPU Tabalong akan menetapkan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Kamis (09/1) besok.
Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Tabalong ini ditetapkan melalui rapat pleno terbuka yang dilaksanakan di Aston Tanjung City Hotel.
Diketahui, Bupati dan Wakil Bupati Tabalong terpilih merupakan pasangan nomor 3 yakni H Muhammad Noor Rifani-Habib Taufani Alkaf.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Tabalong, Inderi Hidayat menyampaikan kegiatan tersebut akan dilaksanakan pukul 08.30 wita.
“Rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Semua Paslon diundang” ucapnya kepada kontrasx.com, Rabu (08/1).
Inderi menuturkan rapat pleno terbuka penetapan ini berdasarkan tahapan dan tidak ada gugatan.
“Sesuai dengan tahapan. Tidak ada gugatan sehingga bisa ditetapkan” tuturnya.
Terkait pelaksanaan kegiatan nanti, pihaknya sudah berkoordinasi dengan seluruh instansi terkait perihal keamanan.
“Pengamanan sudah berkoordinasi dengan kepolisian, TNI, Satpol PP dan Dishub” ujarnya.
Inderi mengatakan usai penetapan akan dilaksanakan tahapan berikutnya pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih kepada DPRD Kabupaten.
Sedangkan untuk pelantikan merujuk Pasal 22A Peraturan Presiden No. 80 Tahun 2024 yang berbunyi;
(1) Pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025.
(2) Pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025.
(3) Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota dapat dilaksanakan melewati tanggal yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dengan pertimbangan atau alasan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A ayat (3). (Can)