JAKARTA, kontrasx.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tabalong berkoordinasi dengan Direktorat Bandar Udara Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Rabu (08/1).
“Pemerintah Kabupaten Tabalong akan mengajukan permohonan Sertifikat Bandar Udara (SBU) ke Menteri Perhubungan untuk operasional Bandara Warukin” jelas Kepala Dishub Tabalong, Tumbur P Manalu.
Tumbur mengatakan semua dokumen pelengkap yang menjadi persyaratan terbitnya SBU telah disiapkan tinggal beberapa persyaratan lagi yang harus dilengkapi.
Sementara itu, Inspektur Penerbangan Direktorat Bandar Udara Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Arif Rahman menyatakan nantinya melalui semua tahapan dan syarat baik administrasi maupun verifikasi lapangan tidak hanya untuk penerbitan SBU saja melainkan untuk menaikkan status Bandara Warukin menjadi Bandara Umum.
Sebelumnya melalui Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor KM 233 tahun 2019 telah menyatakan status Bandara Warukin merupakan bandara khusus yang melayani kepentingan umum.
Arif Rahman menambahkan komitmen Pimpinan Daerah Kabupaten Tabalong sangat diperlukan dalam penerbitan kembali SBU Bandara Warukin.
“Komitmen dan dukungan Pimpinan Daerah di Tabalong baik itu di Eksekutif maupun Legislatif sangat diperlukan untuk mengaktifkan kembali Warukin” tegasnya.
Bandara Warukin sempat menjadi andalan bagi masyarakat Tabalong dan sekitarnya yang ingin memanfaatkan moda transportasi udara, namun sangat disayangkan sejak pandemi Covid 19, penerbangan reguler di Bandara warukin terhenti sampai dengan Sertifikat Bandar Udaranya habis masa berlaku. (Rel)































































