TANJUNG, kontrasx.com – Instruksi Presiden (Inpres) RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun 2025 juga “berdampak” pada Pemkab Tabalong.
Tak tanggung-tanggung Pemerintah Pusat meminta dilakukan efisiensi perjalanan Dinas hingga 50 persen dan belanja ATK hingga 90 persen.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tabalong, Husin Ansari menerangkan Inpres tersebut menginstruksikan beberapa poin pada Bupati/Wali Kota, diantaranya terkait perjalanan dinas.
“Ada arahan untuk efisiensi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen. Membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi dan seminar/focus group discussion, tapi ini masih belum tahu bentuk batasannya seperti apa” bebernya pada kontrasx.com, Selasa (04/2) diruang kerjanya.
Husin menyatakan di APBN, belanja Alat Tulis Kantor (ATK) dilakukan efisiensi sampai 90 persen.
“Di APBN untuk ATK (efisiensi) sampai 90 persen. Tapi untuk APBD belum, menunggu petunjuk teknis atau peraturan dari Kemendagri” jelasnya.
Meski pemerintah daerah sudah menerima surat Instruksi Presiden, ia menyebutkan penerapannya masih menunggu lebih lanjut petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Dalam Negeri.
“Suratnya sudah diterima, namun untuk penerapannya masih menunggu lebih lanjut juknis dari Kementerian Dalam Negeri” imbuhnya.
Adapun poin yang diinstruksikan pada seluruh Gubernur dan Bupati/Wali Kota yakni:
- Membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion.
- Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50% (lima puluh persen).
- Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional.
- Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.
- Memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya.
- Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada Kementerian/Lembaga.
- Melakukan penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah.
(Boel)