TANJUNG, kontrasx.com – Menyikapi hasil rapat koordinasi di Bali terkait Dana Transfer ke Daerah, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten mengggelar Rapat.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tabalong, Husin Ansari menuturkan rapat koordinasi tersebut masih terkait dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran.
Husin menyampaikan ada beberapa poin yang menjadi perhatian seperti efisiensi perjalanan dinas yang wajib dirasionalisasi sampai 50 persen, pengurangan atau pembatasan kegiatan seremonial, kunjungan kerja dan studi banding termasuk kegiatan pendukung lainnya.
“Secara keseluruhan Kabupaten/Kota dan Provinsi masih menunggu petunjuk teknis (juknis) terkait edaran Mendagri sebagai tindak lanjut Inpres” ujarnya pada kontrasx.com, Senin (10/2) usai rapat.
“Intinya kita diminta untuk merasionalisasi anggaran belanja” timpalnya.
Terkait Makan Bergizi Gratis, sesuai hasil rapat koordinasi di Bali ia menyatakan kegiatan tersebut (anggarannya) banyak bersumber dari APBN.
“Kita (Kabupaten) hanya sebagai penunjang saja, hanya menambah. Dianggarkan Rp 65 Miliar dan secara umum anggarannya di taruh di Belanja Tidak Terduga” jelasnya.
Menurutnya anggaran untuk makan bergizi gratis akan dimanfaatkan setelah ada juknis.
“Peruntukannya kita sesuaikan dengan instruksi atau Surat Edaran. Juknis penggunaan APBD makan bergizi masih belum” imbuhnya.
Adapun Hasil Rapat Koordinasi Nasional Pengelolaan Dana Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2025 di Bali tanggal 06 Februari 2025 yakni :
- Pengelolan Dana Transfer Ke Daerah (TKD) dalam APBD Tahun Anggaran 2025 harus ada sinergi kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam mendukung Visi dan Misi Presiden dan Wakil Presiden (Asta Cita Presiden).
- Perlu adanya singkronisasi kebijakan Pusat dan Daerah untuk Penyediaan anggaran dalam menunjang Prioritas Nasional dan Penyediaan anggaran yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
- Penyelarasan dengan UU nomor 1 Tahun 2022 untuk mewujudkan alokasi sumber daya nasional yang efisien dan efektif melalui hubungan keuangan Pemerintah Pusat dan daerah yang transfaran, akuntabel dan berkeadilan melalui peningkatan kualitas belanja daaerah.
- Pengelolaan Transfer ke Daerah (DBH, DAU, DAK dan Dana Desa) bertujuan untuk mengurangi ketimpangan dan mendorong perbaikan kualitas belanja yang efisien dan efektif melalui TKD berbasis kinerja.
- Pelaksanaan Anggaran Dana Transfer ke daerah Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 menegaskan bahwa sebagian Transfer ke Daerah untuk infrastruktur dan/atau diperkirakan untuk infrastruktur meliputi DBH, DAU, DAK Fisik dan Dana Tambahan Infrastruktur dilakukan pencadangan dimana besaran Transfer ke Daerah yang dicadangkan tersebut dapat direalokasi dan/atau digunakan sesuai dengan prioritas pemerintah yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
- Adapun Langkah antisifatif adalah menunda sementara pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dan/atau penandatangan kontrak pengadaan barang dan jasa dalam APBD yang sumber pendanaannya dari Transfer ke Daerah TA 2025 yang dicadangkan sampai dengan terbitnya PMK mengenai Besaran Transfer ke Daerah TA 2025 yang dicadangkan ditetapkan. (Boel)