Jakarta, kontrasx.com – Revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba) yang baru-baru ini disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menuai berbagai kontroversi. Beberapa poin penting dalam RUU ini menjadi sorotan utama, mulai dari perubahan skema pemberian izin tambang hingga pelibatan organisasi masyarakat (ormas), usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta koperasi dalam pengelolaan tambang.
Dilansir dari CNN Indonesia salah satu poin yang paling diperdebatkan dalam RUU Minerba adalah perubahan skema pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa mekanisme lelang tetap dipertahankan, namun ada juga pemberian izin dengan cara prioritas. Perubahan ini menimbulkan pertanyaan terkait transparansi dan potensi praktik KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme).
UMKM, Ormas dan Koperasi Bisa Kelola Tambang
RUU Minerba juga memperbolehkan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta koperasi untuk mengelola tambang.
Sebelumnya, ormas hanya diperbolehkan mengelola eks lahan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Namun, RUU Minerba membuka peluang bagi ormas untuk mengelola wilayah lain di luar eks-PKP2B.
Selain itu, RUU ini juga mengatur pengelolaan tambang oleh koperasi dan UMKM yang berlokasi di wilayah masing-masing. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, berharap aturan ini dapat mewujudkan pemerataan dalam pengelolaan sumber daya alam.
Kampus Batal Kelola Tambang
Sempat menuai kritik karena memperbolehkan kampus mengelola tambang, RUU Minerba akhirnya merevisi aturan tersebut. Aturan yang dikhawatirkan dapat membuat kampus berada di bawah tekanan pemerintah dengan iming-iming izin tambang itu akhirnya dibatalkan.
Meski demikian, perusahaan-perusahaan pengelola tambang tetap diwajibkan untuk melibatkan perguruan tinggi. Bahlil menyebutkan bahwa BUMN, BUMD, dan badan usaha yang ingin mendapatkan izin kelola tambang harus memberikan sebagian keuntungannya untuk kampus. Dana tersebut akan digunakan untuk mendanai riset perguruan tinggi di wilayah pertambangan. (cnn)






























































