TANJUNG, kontrasx.com – Kasus korupsi Pembangunan Rumah Sakit Kelua pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2020 terus bergulir.
Teranyar, salah satu terdakwa inisial LH menjalani sidang perdana pada Rabu (26/2) tadi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong, Aditia Aelman Ali melalui Kasi Intel, M Fadhil menyampaikan terdakwa menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
“Kemarin hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 (terdakwa LH) sidang perdana” ujarnya, Kamis (27/2).
Fadhil menuturkan sidang perdana yang dilaksanakan dengan agenda pembacaan dakwaan.
“Sidang perdananya dengan agenda pembacaan dakwaan” tuturnya.
Ia menerangkan dalam sidang dengan ketua majelis hakim Irfanul ini terdakwa didampingi oleh penasehat hukum.
“Pada proses disini karena dia tidak punya pengacara, kami menyediakan penasehat hukum. Untuk jaksa penuntut umum (JPU) dari tim pidsus ada Kasi Pidsus, Andy Hamzah dan timnya” terangnya.
Ia pun menyebut terdakwa disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP untuk dakwaan primer.
“Untuk subsidernya Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP” sebutnya.
Fadhil menjelaskan peran terdakwa dalam perkara qou sebagai PPK dan PPTK.
“Ada peran-peran yang menurut hasil penyelidikan kami dimana mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara, dan perbuatan itu tidak sesuai dengan peraturan yang harusnya di pedomani” jelasnya.
Ia mengatakan terkait status terdakwa masih sebagai PNS aktif.
“Iya, status sebagai PNS aktif di pemerintah Kabupaten Tabalong” katanya.
Ia pun menambahkan untuk agenda sidang selanjutnya dilaksanakan pekan depan.
“Agenda selanjutnya minggu depan, hari Rabu yaitu pemeriksaan saksi” tandas Fadhil. (Can)






























































