TANJUNG, kontrasx.com – Tak hanya kasus korupsi di Rumah Sakit Kelua, dugaan kasus korupsi yang membelit Perumda Tabalong Jaya Persada juga terus bergulir.
Kasus tersebut saat ini menunggu hasil audit BPK RI terkait perhitungan kerugian keuangan negara, usai itu bakal ada penetapan tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Kejari Tabalong, Aditia Aelman Ali melalui Kasi Intel, M Fadhil menyampaikan audit BPK telah usai dilaksanakan pada tanggal 26 Februari tadi.
“Tim BPK RI setelah mendapatkan data dan informasi ini melakukan telaah dan analisa seluruh dokumen untuk menentukan berapa kerugiannya. Kami tim penyidik masih menunggu kurang lebih sampai 6 Maret keluarlah hasil perhitungan kerugian keuangan negara” ucapnya pada kontrasx.com, Jum’at (28/2).
Fadhil menyatakan usai hasil perhitungan tersebut keluar maka pihaknya akan segera menetapkan tersangka.
“Proses selanjutnya jika penyidik menganggap telah cukup maka akan dilakukan penetapan tersangka” ujarnya.
Ia menyatakan tidak menutup kemungkinan akan menetapkan lebih dari satu tersangka.
“Bisa saja lebih daripada satu, jadi BPK menyampaikan hasil laporannya memang tidak menyebutkan siapa pihak yang dimintai pertanggungjawaban tetapi ada pihak-pihak yang disebut pihak terkait” bebernya.
Pihaknya pun yakin dalam kasus ini terdapat tersangka yang harus bertanggungjawab.
“Tim penyidik dengan kepercayaan sangat besar berdasarkan hasil penyidikan dan mengumpulkan alat bukti, menurut kami sudah memenuhi minimum pembuktian” tegas Fadhil.
Terkait proses audit BPK RI selama sepekan, pihaknya meminta puluhan keterangan dari berbagai pihak.
“Dalam proses perhitungan (audit BPK RI) ada 26 orang yang dimintai keterangan, mulai dari pihak swasta, pemerintah daerah termasuk pejabat yang menjabat tahun 2019 dan pihak UPBB. Paling banyak dari Perumda” katanya.
Ia menambahkan kasus korupsi yang dilakukan Perumda Tabalong Jaya Persada ini berkaitan dengan kerjasama bahan olahan karet pada tahun 2019.
“Perumda melakukan kerjasama dengan PT EB kemudian terjadilah hal yang menurut tim penyidik ada perbuatan melawan hukum dalam proses kerjasama ini, sehingga ada potensi kerugian keuangan negara, angkanya mencapai kisaran Rp 2 miliar” pungkas Fadhil. (Can)































































