TANJUNG, kontrasx.com – AF (24) warga desa Purui kecamatan Jaro dilaporkan oleh adik kandungnya DW (19) yang tinggal serumah dengannya usai melakukan pengancaman terhadap dirinya.
DW berjenis kelamin perempuan ini diancam oleh kakaknya (AF) lantaran ingin meminta uang kepadanya.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno menyampaikan menurut keterangan korban pada Rabu (26/3) siang korban sedang bersih-bersih rumah dan kemudian datang pelaku.
“Pelaku datang sambil marah-marah dan mengamuk dengan membawa sebilah parang ditangan kanannnya, pelaku meminta uang kepada korban sejumlah Rp 300 ribu” ucapnya.
Pelaku mengancam apabila tidak diberi uang ia akan mencincang dan membacok korban.
“Korban langsung melarikan diri ke rumah tetangga, setelah itu pelaku masuk ke dalam rumah dan merusak barang-barang milik korban” bebernya.
Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong.
“Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong kemudian mendatangi kediaman pelaku dan mengamankannya ke Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dengan barang bukti yang disita berupa 1 bilah parang dengan gagang kayu berwarna coklat dengan panjang kurang lebih 46 sentimeter” pungkas Joko. (Can)






























































