Tanjung, kontrasx.com – Senyum ramah dan janji manis ternyata menyimpan niat busuk. Warga Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, berinisial WN (28), kini harus berurusan dengan aparat kepolisian Polres Tabalong setelah dilaporkan melakukan tindak pidana penipuan.
Modusnya terbilang klasik namun sukses membuat seorang wanita bernama RA (28), yang juga tetangganya di sebuah kompleks perumahan di Pembataan, gigit jari.
Kisah pilu ini bermula pada Kamis (20/2) sore, ketika WN melancarkan aksinya melalui pesan singkat Whatsapp. Bak seorang penyewa motor yang membutuhkan kendaraan untuk keperluan pribadi, ia menghubungi RA dan menanyakan ketersediaan sepeda motor untuk disewa selama tiga hari.
Korban yang tak menaruh curiga, mengiyakan permintaan tersebut dan meminta data diri pelaku berupa foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sebagai jaminan.
Setelah data diri diterima, WN meminta nomor rekening RA untuk mentransfer uang sewa sebesar Rp 300 ribu untuk tiga hari. Dalam percakapan tersebut, RA dengan tegas mewanti-wanti agar motornya tidak dipindahtangankan atau digadaikan. Pelaku pun menyetujui persyaratan tersebut tanpa sedikit pun menunjukkan gelagat mencurigakan.
Malam harinya, WN datang ke kediaman RA untuk mengambil sepeda motor matic berwarna putih yang disewanya. Sebagai langkah antisipasi, RA bahkan sempat mengabadikan momen pelaku berdiri di samping motornya dan menyerahkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Sebuah potret yang kini mungkin menjadi pengingat pahit atas kebaikan yang disalahgunakan.
Pembayaran sewa berjalan lancar hingga Kamis (20/3). Namun, memasuki tanggal 21 Maret hingga 27 Maret 2025, pembayaran dari WN tiba-tiba macet. Kecurigaan RA mulai tumbuh. Ia mencoba menghubungi WN untuk menanyakan keberadaan motor kesayangannya.
Jawaban WN kala itu sungguh mengejutkan sekaligus menyesakkan. “Katanya lagi dipinjam teman sebentar,” ujar PS Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Joko Sutrisno, menirukan keterangan korban, Senin (7/4).
RA yang merasa ada yang tidak beres, kembali menghubungi WN dengan maksud meminta agar temannya segera mengembalikan motor tersebut. Namun, semua pesan dan panggilan RA tak lagi berbalas. Wajah asli WN mulai tersingkap.
Merasa menjadi korban penipuan, RA tak tinggal diam. Ia melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong. Kerugian yang dialaminya tak main-main, mencapai angka Rp 20 juta, nilai sebuah skuter matic yang kini entah berada di mana.
Unit Reserse Kriminal Polres Tabalong bergerak cepat setelah menerima laporan korban. Serangkaian penyelidikan dilakukan hingga akhirnya membuahkan hasil. Pada Jumat (4/4) siang, keberadaan WN berhasil terendus di sebuah kompleks perumahan di Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak. Tanpa perlawanan berarti, pelaku berhasil diamankan.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah menggadaikan skuter metik milik korban sebesar Rp 4 juta,” ungkap Iptu Joko. Pengakuan ini semakin memperjelas motif dan ke mana raibnya kendaraan roda dua milik RA.
Kini, WN harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Polres Tabalong. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit skuter metic berwarna putih beserta STNK. Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi siapa saja untuk lebih berhati-hati dalam mempercayai orang lain, bahkan tetangga sendiri. (Can)































































