TANJUNG, kontrasx.com – Di balik dinding sebuah rumah di Kecamatan Murung Pudak, tersimpan sebuah kisah pilu yang mengguncang hati. Seorang gadis berusia 14 tahun, yang seharusnya menikmati masa remajanya, justru menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah tirinya sendiri.
Kisah ini terungkap ketika sang kakak, seorang gadis berusia 19 tahun, mendapati adiknya menceritakan pengalaman traumatisnya. Pada Jumat, 19 Desember 2024, sang adik dengan berani mengungkapkan bahwa ia telah menjadi korban persetubuhan oleh ayah tirinya sejak ia duduk di kelas 4 SD.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo melalui PS. Kasi Humas, IPTU Joko Sutrisno menjelaskan anak tersebut tinggal bersama ibu kandung dan bapak tirinya berusia 44 Tahun.
“Aku sayang kamu, kamu itu sudah kuanggap kaya pacarku,” begitu kata-kata yang diucapkan sang ayah tiri, seperti yang ditirukan korban kepada kakaknya. Kata-kata yang seharusnya penuh kasih sayang, justru menjadi awal dari mimpi buruk yang panjang bagi sang gadis.
Menurut keterangan korban, perbuatan bejat sang ayah tiri telah berlangsung berulang kali selama bertahun-tahun. Korban, yang masih polos dan lugu, tidak mampu melawan atau memahami apa yang terjadi padanya. Trauma dan ketakutan membungkamnya, hingga akhirnya ia memberanikan diri untuk bercerita kepada sang kakak.
“Sudah seringkah pelaku melakukan perbuatan itu?” tanya sang kakak, dan jawaban yang ia terima sungguh memilukan. Korban mengaku tidak ingat lagi berapa kali perbuatan itu terjadi, karena sudah terlalu sering dan berlangsung dalam jangka waktu yang lama.
Setelah cukup terkumpul keterangan dan barang bukti, Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong mengamankan pelaku dikediamannya pada Jum’at (11/04/2025) siang.
Pelaku diamankan dengan dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak atau Kekerasan Seksual Sebagaimana dikmaksud Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak untuk menjadi Undang-Undang atau pasal 6 huruf b undang-undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
“Barang bukti berupa 1 lembar KTP atas nama Pelaku, 1 lembar Kartu keluarga dan 1 lembar visum Et Repertum” pungkas Joko. (rel)































































