TANJUNG, kontrasx.com – Perempuan berusia 15 tahun yang masih berstatus pelajar di Sekolah Menengah Pertama di Tabalong menjadi korban persetubuhan.
Korban diduga disetubuhi oleh seorang oknum kurir paket berusia 21 tahun yang juga warga Kecamatan Kelua.
Peristiwa ini bermula ketika pelaku mengantarkan paket berbayar ditempat (COD) yang dipesan oleh korban pada Selasa (22/4) lalu.
Namun saat itu korban tidak bisa membayar dan pelaku bersedia menalangi tagihan sebesar 35 ribu rupiah.
“Pelaku meminta korban untuk membayarnya besok, lalu pelaku minta nomor kontak korban untuk berkomunikasi terkait pembayaran tersebut” ucap Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno, Jum’at (24/4).
Joko menjelaskan dari pertukaran nomor handphone tersebut menjadi awal perkenalan pelaku dan korban.
“Siang harinya pelaku menghubungi korban untuk mengajak jalan-jalan dan korban setuju, lalu sore harinya pelaku menjemput korban dikediamannya namun tidak berpamitan kepada orang tua korban” jelasnya.
Ia menerangkan malam harinya pelaku dan korban menuju angkringan dan melanjutkan ke hiburan karaoke.
“Pelaku kemudian mengajak korban untuk pindah ke kamar (dengan maksud untuk bersetubuh) dan korban setuju” terangnya.
Usai melakukan persetubuhan disebuah kamar hotel di Tanjung, Rabu (23/4) dini hari pelaku mengantar korban pulang.
“Namun saat dijalan bertemu dengan kakak korban dan mereka kemudian dibawa kerumah orang tua korban” ujar joko.
Tiba dirumah, ibu korban menanyakan apa yang sudah pelaku lakukan terhadap korban.
“Pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak satu kali di sebuah kamar hotel” ucapnya.
Menurut keterangan ibu korban, pada Selasa sore saat pulang dari sawah, ia tidak mendapati anaknya (korban) berada dirumah dan menghubungi korban.
“Namun korban mengatakan masih berada di pasar untuk membeli jajanan” katanya.
Ibunya beberapa kali menghubungi korban namun selalu ada alasan korban untuk belum bisa pulang kerumah.
“Lalu kakak korban pergi untuk mencari adiknya dan menemukan adiknya bersama pelaku dijalan pada Rabu dini hari, korban dan pelaku bersama dibawa kakak korban ke dirumah pelapor dan pelaku mengakui perbuatannya dihadapan ibu korban” jelasnya.
Joko mengatakan atas kejadian tersebut ibu korban merasa keberatan dan melaporan hal tersebut ke Polres Tabalong dan petugas mengamankan pelaku.
“Pelaku diamankan pada dini hari itu juga dan saat ini sudah menjalani proses hukum di Polres Tabalong” katanya.
Pelaku disangkakan dengan dugaan tindak pidana setiap orang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Dalam kasus ini, petugas menyita barang bukti berupa 1 skuter metik putih, 1 lembar celana panjang hitam, 1 lembar kaos putih, 1 lembar tanktop merah, 1 set dalaman wanita biru malam dan warna hijau serta 1 lembar akta kelahiran korban. (Can)