TANJUNG, kontrasx.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tabalong kembali menetapkan tersangka dalam kasus korupsi Perumda Tabalong Jaya Persada.
Terbaru, pria berinisial J yang merupakan Direktur PT Eksklusife Baru (PT EB) yang beralamat di Jogjakarta ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Kejari Tabalong, Aditia Aelman Ali melalui Kasi Intel, M Fadhil menyampaikan penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (8/5) malam.
“Penetapan tersangka J dilakukan di kantor Kejari Banjarbaru, Kamis malam sekitar pukul 19.00 Wita berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print : 819/ 0.3.16/ Fd.1/05/2025 tanggal 08 Mei 2025” ucapnya, Jum’at (9/5).
Fadhil menyebut tersangka merupakan rekanan Perumda dalam perjanjian kerjasama bahan olahan karet (bokar) pada tahun 2019.
“Tersangka J selaku Direktur PT. EB yang melakukan kerjasama dalam penjualan bahan olahan karet tahun anggaran 2019 dengan Perumda Tabalong Jaya Persada yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.829.718.671 miliar” sebutnya.
Ia pun membeberkan tersangka sebelum diamankan dilakukan penjemputan paksa di Jakarta.
“Tersangka dijemput paksa di Provinsi DKI Jakarta, Kamis siang sekitar pukul 12.00 WIB. Sebelumnya tim penyidik telah memanggil yang bersangkutan sebanyak 3 kali secara patut” bebernya.
Usai ditangkap, tim penyidik bersama tersangka langsung diterbangkan ke Banjarmasin dan setelah mendarat di Bandara Syamsudin Noor dibawa ke Kejari Banjarbaru untuk diperiksa sebagai tersangka.
“Selanjutnya terhadap tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Banjarbaru” katanya.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentong Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Sub. Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) hurutb UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberontosan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentong Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Dengan pertimbangan tindak pidana yang disangkakan, tersangka diancam dengan pidana di atas 5 tahun” ucap Fahdil.
Fahdil menambahkan sebelum ditahan tersangka terlebih dulu dilakukan pengecekan kesehatan dan dalam prosesnya didampingi kuasa hukum yang disediakan oleh Kejari Tabalong. (Can)































































