TANJUNG, kontrasx.com – Usai menetapkan Direktur Utama Perumda Tabalong Jaya Persada berinisial A (48), Kejaksaan Negeri (Kejari) bakal menetapkan tersangka lainnya terkait dengan kasus korupsi kerjasama bahan olahan karet (bokar) pada tahun 2019.
Kepala Kejari Tabalong, Aditia Aelman Ali melalui Kasi Intel, M Fadhil menyatakan dalam kasus korupsi ini akan ada tersangka baru.
“Bertambahnya tersangka pasti ada, tinggal melihat alat bukti yang sekarang lagi disusun tim penyidik” ujarnya saat ditemui diruang kerjanya, kemarin.
Fadhil menyebut penetapan tersangka baru ini bakal di publis dalam waktu dekat.
“Jika tidak ada halangan dalam waktu dekat tersangka selanjutnya akan ditetapkan” sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Tabalong telah menetapkan Direktur Utama Perumda Tabalong Jaya Persada berinisial A (48) sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: Print : 796/ O.3.16/Fd.1/05/2025.
“Pada hari Rabu tanggal 7 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 tepat di Kejaksaan Negeri Tabalong tim penyidik telah menetapkan tersangka seseorang berinisial A (48) dalam perkara kasus korupsi kerjasama bahan olahan karet (bokar) pada tahun 2019 sesuai dengan surat penetapan. Inisial A merupakan direktur utama Perumda Tabalong Jaya Persada 2018 sampai sekarang” ujar Fadhil.
Fadhil membeberkan penetapan tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan dua alat bukti yang sah.
“Hasil proses penyidikan direktur ini tidak mendasarkan tindakannya pada regulasi dalam melakukan perjanjian kerjasama bahan olahan karet. Perumda tidak bisa mengantisipasi pihak, seharusnya profiling dulu di awal, ada kewajiban hukum yang harus dilakukan namun menurut temuan kami hal tersebut tidak dilakukan” bebernya.
Ia menerangkan dari kasus ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.829.718.671.
“Tersangka diancam dengan pidana 5 tahun. Saat ini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Tanjung” terangnya.
Ia pun mengatakan sebelum dilakukan penahanan tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter.
“Secara riwayat tersangka ada hipertensi, namun dari dokter menyatakan masih memungkinkan dilakukan penahanan” kata Fadhil. (Can)































































