TANJUNG, kontrasx.com – Jajaran Polres Tabalong berhasil membongkar kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Utara.
Dalam kasus ini tiga pelaku berhasil dibekuk pada Rabu (07/5) sore usai petugas mendapatkan aduan dari masyarakat.
Petugas terlebih dulu mengamankan pria berinisial AR (37) warga Desa Uwie Kecamatan Muara Uya disebuah pondok di lokasi pemotongan kayu di Desa Solan Kecamatan Jaro.
“Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan di atas kasur 1 bungkus rokok yang didalamnya terdapat 4 bungkus plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat bersih keseluruhan 7,19 gram” ujar Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno, Jum’at (8/5).
Joko menuturkan selain sabu, dari tangan pelaku turut disita 1 timbangan digital, 1 kotak rokok warna biru, 1 handphone hijau tosca, dan uang tunai sejumlah 1 juta rupiah.
“Pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya yang di dapat dari seseorang berinisial MI” tuturnya.
Usai mendapatkan keterangan dari pelaku, petugas pun melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua pelaku lainnya yang merupakan pasangan suami istri inisial MI (34) warga Desa Solan Kecamatan Jaro dan istrinya berinisial MH (31).
“Pelaku MI yang kebetulan saat itu mendatangi pelaku AR ke lokasi pemotongan kayu untuk mengambil uang hasil penjualan sabu langsung diamankan petugas” bebernya.
Ketika diperiksa dikantongnya ditemukan beberapa bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga sabu-sabu yang disimpan didalam sebuah kotak rokok.
Pemeriksaan dilanjutkan ke kediaman pelaku MI, didalam sebuah kotak penyimpanan berwarna hitam dan 1 dompet kecil warna hitam, ditemukan 11 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga sabu-sabu yang diakui oleh pelaku MI adalah miliknya.
“Istri pelaku MI, yaitu MH (31) juga turut diamankan polisi dengan barang bukti berupa 1 buah bong yang terbuat dari toples plastik kecil yang terpasang sedotan dan pipet kaca serta sebuah korek api gas berwarna merah” ucapnya.
“Saat ditanya petugas, pelaku MH mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya, ia mengakui menggunakan barang haram tersebut pada malam sebelumnya” timpal Joko.
Joko mengatakan dari tangan kedua pelaku diamankan barang bukti berupa 17 bungkus plastik klip yang berisi sabu-sabu dengan berat bersih keseluruhan 48,88 gram.
“Kemudian 1 timbangan digital warna hitam, 1 pack plastik klip, 1 dompet kecil warna hitam, 1 tas kecil warna hitam, 1 kotak berangkas warna hitam, 1 kotak makanan wafer, 1 handphone berwarna ungu, 1 skuter metik warna putih dan uang tunai sejumlah 2 juta rupiah” katanya.
Kini ketiga pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum. (Can)