Pelantikan kepala daerah telah digelar pada hari Kamis kemaren, 20 Februari 2025. Sebanyak 961 kepala daerah terpillih terdiri dari gubernur, walikota, bupati beserta para wakil-wakilnya yang berlangsung pukul 10.00 WIB. Dari jumlah 961 kepala daerah, terdiri dari 33 gubernur dan 33 wakil gubernur, 363 bupati, 362 wakil bupati, 85 wali kota, dan 85 wakil wali kota dilantik dalam satu rangkaian prosesi pelantikan, bertempat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.
Berdasarkan Perpres Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Perpres tersebut telah diteken Prabowo pada 11 Februari 2025. Pada pasal 6A berbunyi: (1) Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan dapat melantik gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan walil walikota secara serentak di ibu kota negara. (2) Pelantikan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dihadiri oleh ketua atau salah satu wakil ketua dewan perwakilan rakyat daerah.
Proses pelantikan para pemimpin wilayah berlangsung secara serempak oleh presiden Prabowo Subianto. Para pemimpin yang baru dilantik akan mengucapkan sumpah jabatan dan berkomitmen untuk menjalankan tugas sesuai amanat konstitusi. Pelantikan ini menandai awal kepemimpinan baru yang diharapkan mampu membawa perubahan positif bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan rakyat.
Pelantikan serempak para pemimpin wilayah baru, menandai dimulainya era kepemimpinan yang diharapkan mampu membawa perubahan bagi daerah masing-masing khususnya Kabupaten Tabalong. Gubernur, wali kota, dan bupati yang baru dilantik mengemban tanggung jawab besar dalam menjawab berbagai tantangan, mulai dari pembangunan infrastruktur hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat. Momen ini bukan sekadar seremoni, tetapi awal dari realisasi janji-janji kampanye yang telah mereka sampaikan. Kini, harapan rakyat tertuju pada langkah konkret yang akan diambil oleh pemimpin baru untuk mewujudkan visi dan misi mereka.
Setiap pemimpin wilayah yang baru dilantik membawa serangkaian janji kampanye yang menjadi harapan besar bagi masyarakat. Janji-janji tersebut sering kali mencakup berbagai aspek penting, seperti peningkatan ekonomi, pembangunan infrastruktur, perbaikan layanan kesehatan, dan lain – lain. Saat masa kampanye, mereka berusaha meyakinkan publik dengan visi dan program kerja yang dianggap mampu mengatasi berbagai permasalahan daerah.
Namun, setelah pelantikan, realisasi janji kampanye menjadi tantangan tersendiri. Berbagai faktor, seperti keterbatasan anggaran, dinamika politik, serta birokrasi yang kompleks, kerap menjadi hambatan dalam merealisasikan program yang telah dijanjikan. Masyarakat yang awalnya penuh optimisme sering kali dihadapkan pada kenyataan bahwa perubahan tidak bisa terjadi secara instan.
Seorang pemimpin harus mampu membuktikan komitmennya dengan langkah-langkah konkret sejak awal kepemimpinan, serta siap menghadapi berbagai kendala yang dapat membuat janjinya sulit terwujud. Oleh karena itu, diperlukan transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi aktif masyarakat dalam mengawal kebijakan pemerintah daerah khususnya kabupaten Tabalong agar janji kampanye tidak hanya menjadi sekadar retorika politik, tetapi benar-benar diwujudkan dalam kebijakan nyata yang membawa manfaat bagi rakyat.