TANJUNG, kontrasx.com – Salah satu terdakwa kasus korupsi Pembangunan Rumah Sakit Kelua pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2020 berinisial LH dituntut hukuman 1,6 tahun.
Tuntunan hukuman terdakwa tersebut dibacakan oleh Penuntut Umum Kejari Tabalong diketuai Kasi Pidsus Andi Hamzah Kusumaatmaja, saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Banjarmasin, Rabu (14/5) tadi.
Kepala Kejari Kabupaten Tabalong, Aditya Aelman Ali, melalui Kasi Intelijen Muhammad Fadhil menyampaikan ada tiga poin tuntutan yang dibacakan Penuntut Umum dalam sidang tersebut.
“Dalam tuntutannya menyatakan terdakwa LH, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” ucapnya, Kamis (15/5).
Fadhil menyebut selain itu terdakwa menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Subsidir Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Joncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa LH dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan” ujarnya.
Ia menuturkan lamanya pidana penjara itu dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
“Terdakwa juga dituntut pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan” tuturnya.
Ia pun mengatakan sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu, 4 Juni 2025.
“Dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa dan tim penasehat hukumnya” kata Fadhil. (Can)






























































