TANJUNG, kontrasx.com – Tahun ini setidaknya ada 9 jenis komoditi baik pertanian maupun perkebunan yang berhak menerima bantuan pupuk bersubsidi ditambah satu komoditi yang juga dibuka kesempatannya.
Staf Teknis Bidang Sarana DKPPTPH Tabalong, Heri Lestiawan menerangkan yang berhak mendapat pupuk bersubsidi merupakan kelompoktani yang menyusun Rencana Definitif Keperluan Kelompok (RDKK) terutama terkait pupuk bersubsidi.
Heri mengatakan pupuk bersubsidi ini oleh pemerintah dibatasi untuk 9 jenis komoditi baik pertanian maupun perkebunan.
“Komoditasnya tanaman padi, jagung, kedelai, bawang putih dan bawang merah. Untuk komoditi perkebunan ada kopi rakyat, coklat (kakao) rakyat dan tebu rakyat. Ubi kayu juga dibuka untuk dapat pupuk bersubsidi” bebernya pada kontrasx.com, baru-baru ini.
“Dulu ada 63 komoditas yang mendapat pupuk bersubsidi, tapi sekarang dari pemerintah ada pembatasan” timpalnya.
Ia menegaskan secara pribadi atau orang per orang, petani yang tidak tergabung dalam kelompoktani yang aktif dan terdaftar di Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan) tidak dapat bantuan pupuk tersebut.
“Secara pribadi atau orang per orang tidak dapat pupuk bersubsidi. Untuk kelompoktani juga ada batasannya, satu anggota kelompok paling banyak mendapat jatah pupuk untuk 2 hektar dalam satu tahun” ujarnya.
Adapun jenis pupuk bersubsidi yqng diberikan adalah Urea dan NPK.
“jenisnya urea dan npk, untuk pupuk organik di tahun berjalan dibuka kembali, harus diusulkan juga oleh kelompoktani” imbuhnya.
Sayangnya, meski banyak petani karet di Tabalong yang juga tergabung dalam kelompoktani, nyatanya komoditas ini tidak mendapat “jatah” pupuk bersubsidi dari pemerintah.
“Tanaman karet tidak masuk, ketentuan dari pemerintah sudah seperti itu, kalau kita menyalahi aturan kita berisiko” tukasnya. (Boel)






























































