TANJUNG, kontrasx.com — Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo menyatakan jajaran diwilayahnya akan mematuhi ketentuan surat edaran Bupati terkait larangan menggunakan LPG tabung 3 Kg bersubsidi.
Dalam edaran bernomor B.1169/BUP-DKUPP/500/07/2025 ditegaskan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, dan anggota Polri yang berdomisili di wilayah Kabupaten Tabalong dilarang menggunakan LPG tabung 3 kg bersubsidi.
Gas bersubsidi ini hanya diperuntukkan bagi masyarakat dengan kategori tertentu, seperti pelaku usaha mikro dan warga berpenghasilan di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK).
“Kami menekankan kepada seluruh personel Polres Tabalong bahwa anggota Polri tidak termasuk dalam kategori penerima subsidi LPG 3 kilogram” ucapnya.
“Maka dari itu, tidak dibenarkan bagi personel kami menggunakan gas subsidi tersebut dalam kegiatan rumah tangga maupun usaha,” timpal Kapolres melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Joko Sutrisno.
Joko mengatakan Polres Tabalong juga akan turut aktif dalam pengawasan distribusi LPG 3 Kg.
“Kami bersama Pemkab Tabalong dan stakeholder lainnya akan melakukan pengawasan terpadu terhadap pendistribusian dan penyaluran LPG 3 kg mulai dari agen, pangkalan, hingga pengecer. Hal ini untuk memastikan agar subsidi ini benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak dan tidak disalahgunakan” katanya. (Can)






























































