TANJUNG, kontrasx.com – Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo mengingatkan warga Bumi Saraba Kawa agar tak melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Hal ini agar menghindari terjadinya bencana Karhutla di wilayah Tabalong.
“Tidak hanya individu, seluruh penanggung jawab usaha dan kegiatan di bidang kehutanan, pertanian, maupun perkebunan untuk menaati seluruh ketentuan dalam peraturan perundang-undangan” ujarnya, Selasa (29/7).
Ismoyo menyebut apabila diketahui sengaja atau kelalaian yang membakar hutan dan lahan maka akan ada pidananya.
“Kami mengingatkan masyarakat bahwa pembakaran hutan dan lahan, baik sengaja maupun karena kelalaian, dapat dijerat dengan sanksi pidana berat” sebutnya.
“Berdasarkan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pelaku yang sengaja membakar hutan diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp15 miliar. Ini bukan ancaman biasa, tapi bentuk komitmen serius dalam penegakan hukum demi kelestarian lingkungan” tegasnya.
Ia menyampaikan di Kabupaten Tabalong yang memiliki kawasan rawan Karhutla seperti Kecamatan Muara Harus, Jaro, Tanta, Pugaan, Kelua, dan Banua Lawas.
“Wilayah-wilayah tersebut sebagian besar memiliki lahan gambut dan semak belukar yang sangat rentan terhadap kebakaran di musim kemarau” ucapnya.
Dalam penanganan Karhutla ini, pihaknya juga terus meningkatkan patroli dan pengawasan di daerah-daerah rawan Karhutla.
“Kami bersama instansi terkait dan masyarakat peduli api (MPA), upaya deteksi dini dan respon cepat terus dioptimalkan untuk meminimalisir potensi kebakaran skala besar” kata Ismoyo.
Ismoyo pun mengajak seluruh warga Tabalong untuk proaktif dalam membantu penanganan Karhutla.
“Bila melihat adanya titik api atau mendapati tindakan pembakaran hutan dan lahan, segera laporkan ke Polres Tabalong atau kantor polisi terdekat” tukasnya. (Can)






























































