TANJUNG, kontrasx.com – PT Nurza Tanjung perusahaan yang bergerak di bidang travel haji dan umrah resmi dibubarkan.
Pembubaran perusahaan ini setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong.
Sebelumnya, permintaan pembubaran ini lantaran perusahaan tersebut melanggar aturan dan merugikan negara.
Kepala Kejari Tabalong, Anggara Suryanagara, membenarkan bahwa kasasi yang diajukan pihaknya dikabulkan.
“Putusan ini tertuang dalam Putusan MA Nomor 2183/K/Pdt/2025 tanggal 17 Juli 2025” ucapnya belum lama tadi.
Anggara menyampaikan terkait hal ini sebagai pencapaian penting pihaknya.
“Ini pertama kalinya Kejari berhasil membubarkan sebuah Perseroan Terbatas tanpa melalui putusan pengadilan sebelumnya, baik secara perdata maupun pidana” ujarnya.
Ia menyebut pembubaran tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 30 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
“Ini bisa menjadi contoh bagi kejaksaan lainnya agar tidak ada lagi travel nakal yang nekat memberangkatkan jemaah secara ilegal” sebutnya.
“Kejari Tabalong akan terus berkomitmen menegakkan hukum untuk menjaga kepastian hukum serta melindungi hak-hak masyarakat” tandas Anggara.
Sebelumnya, gugatan pembubaran PT Nurza Tanjung sempat ditolak oleh Pengadilan Negeri Tabalong pada 21 Agustus 2023 karena dinilai prematur. Namun, Kejari Tabalong tak menyerah dan mengajukan kasasi ke MA pada 10 Desember 2024, yang akhirnya dikabulkan.
Diketahui, PT. Nurza Tanjung yang merupakan Penyelenggara Ibadah Umrah sesuai SK Kementerian Agama Republik Indonesia yang berstatus Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) aktif sebagaimana termuat dalam Sisko Patuh dan pada Aplikasi Haji Pintar Kementerian Agama RI telah melakukan perbuatan melanggar kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan.
Dalam kasus ini, perusahaan menyalahgunakan visa transit untuk memberangkatkan 98 (sembilan puluh delapan) jemaah umrah serta 400 (empat ratus) jemaah haji tanpa izin resmi sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Perbuatan perusahaan tersebut mengakibatkan para jemaah umrah dan jemaah haji yang diberangkatkan menjadi terlantar, terancam hingga mengalami deportasi oleh otoritas Imigrasi Arab Saudi dan berpotensi mempengaruhi kebijakan Arab Saudi terhadap calon jemaah Indonesia di masa depan. (Can)






























































