Tanjung, kontrasx.com – Sebuah kisah pilu yang mengiris hati terjadi di Desa Simpung Layung, Kecamatan Muara Uya, Tabalong. Seorang ayah, yang seharusnya menjadi pelindung, justru menjadi pelaku kekerasan fisik dan seksual terhadap putri kandungnya sendiri. Peristiwa mengerikan ini terbongkar setelah korban berhasil melarikan diri dan melaporkan perbuatan keji ayahnya kepada pihak kepolisian.
Pada Minggu (21/09) siang, jajaran Kepolisian Sektor Muara Uya di bawah kepemimpinan Plh. Kapolsek IPTU Sunaryo dan Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh AKP Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M., berhasil mengamankan AK (42), pria yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
AK, warga desa setempat, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang diatur dalam Pasal 44 Ayat 1 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Menurut keterangan Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno, pelaku AK adalah ayah kandung dari korban NA (19). Keduanya tinggal serumah, namun suasana yang seharusnya penuh kasih sayang berubah menjadi kekerasan.
Peristiwa ini bermula pada Minggu pagi, ketika korban sedang mencuci muka di kamar mandi. Ia mendengar adiknya meminta izin meminjam gawai milik sang ayah. Tiba-tiba, AK yang tampaknya sedang dalam kondisi emosi, langsung marah dan mencekik anak bungsunya itu.
Korban yang keluar dari kamar mandi dan berpapasan dengan ayahnya, tak luput dari amukan. Tanpa sebab yang jelas, pelaku tiba-tiba mencengkeram tangan korban, menariknya, lalu menghujani wajah korban dengan beberapa kali pukulan tangan kanan. Pukulan-pukulan itu begitu keras hingga membuat mulut NA berdarah dan ia terjatuh ke lantai.
Bukan hanya itu, saat korban tak berdaya di lantai, pelaku secara keji memegang alat kelamin korban. Dalam kondisi terdesak, NA berontak. Ia mendorong ayahnya hingga terjatuh, lalu dengan sekuat tenaga melarikan diri keluar rumah untuk meminta pertolongan kepada tetangga.
Korban yang merasa sangat keberatan dengan perlakuan ayahnya, segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Laporan ini menjadi kunci bagi jajaran Polsek Muara Uya dan Satreskrim Polres Tabalong untuk bertindak cepat.
Saat ini, pelaku AK telah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Beberapa barang bukti yang disita oleh polisi meliputi satu lembar kartu keluarga, satu lembar KTP atas nama pelaku, satu lembar permohonan visum et repertum, satu lembar baju kaos hitam, dan satu lembar celana pendek hijau. (rel)






























































