TANJUNG, kontrasx.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong berhasil memulihkan uang negara dari Jasa Boga atau Katering.
Uang negara yang berhasil dipulihkan tersebut berasal dari tunggakan pajak dengan jumlah mencapai Rp 5 miliar lebih.
“Pemulihan Keuangan Negara tersebut berasal dari Pembayaran tunggakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dari jasa boga atau katering selaku wajib pajak daerah Kabupaten Tabalong” ujar Kepala Kejari Tabalong, Anggara Surya Nagara, kemarin.
Anggara menyebut pemulihan keuangan negara ini merupakan Pendampingan Tim Jaksa Pengacara Negara di dasarkan pada Surat Kuasa Khusus Nomor : B-875/BAPENDA/800.1.11.1/1X/2025 Tanggal 16 September 2025 dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tabalong.
“Ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi Jaksa Pengacara Negara dalam upaya pemulihan keuangan negara, khususnya terkait tunggakan pajak daerah yang berpotensi mengurangi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD)” sebutnya.
Ia juga menyampaikan pelaksanaan tersebut sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.
“Kejaksaan memiliki kewenangan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) baik di dalam maupun di luar pengadilan, guna mewakili kepentingan negara dan pemerintah dalam menegakkan hukum serta menjaga keuangan dan kekayaan negara” ucapnya.
Ia menjelaskan dalam pelaksanaan fungsi tersebut Tim JPN Kejaksaan Negeri Tabalong telah melakukan langkah-langkah strategis melalui kegiatan pendampingan hukum dan penegakan kepatuhan wajib pajak daerah bekerjasama dengan Bapenda Kabupaten Tabalong.
“Capaian ini merupakan bentuk nyata peran Kejaksaan dalam mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah serta menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel” jelasnya.
Anggara menuturkan peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) tidak hanya sebatas penegakan hukum, tetapi juga bagian dari fungsi strategis Kejaksaan dalam menjaga marwah negara melalui pemulihan aset dan penerimaan keuangan yang tertunggak.
“Kami berkomitmen untuk terus mengawal kepatuhan hukum di bidang pajak daerah serta mendorong peningkatan kesadaran wajib pajak agar memenuhi kewajibannya secara tertib dan berkelanjutan” tuturnya.
Ia mengatakan keberhasilan pemulihan keuangan negara melalui penyelesaian tunggakan pajak daerah ini diharapkan dapat menjadi momentum penguatan peran Kejaksaan sebagai garda terdepan dalam penjagaan aset dan penerimaan negara/daerah.
“Ini bentuk dukungan nyata terhadap kebijakan fiskal daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Tabalong” pungkasnya. (Can)