TANJUNG, kontrasx.com – Pemuda berinisial KSR (27) warga Desa Murung Karangan Kecamatan Muara Harus diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong, Senin (13/10) malam.
Pria tersebut diamankan lantaran kedapatan membawa obat terlarang jenis ekstasi.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno menyampaikan pelaku diamankan di tepi jalan desa Maburai kecamatan Murung Pudak usai petugas mendapatkan laporan dari warga.
“Petugas mendapat laporan dari warga yang menduga pelaku sering melakukan aktifitas transaksi gelap narkotika” ucapnya, Rabu (15/10).
Joko menuturkan usai menerima laporan tersebut petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan.
“Saat penyelidikan di TKP, petugas melihat pria yang ciri-cirinya sesuai yang diinformasikan” tuturnya.
Ia menyatakan ketika didekati petugas pelaku sempat akan melarikan diri namun berhasil diamankan.
“Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan beberapa butir tablet yang diduga narkotika jenis ekstasi” bebernya.
Ia mengatakan pelaku mengaku narkoba tersebut adalah miliknya.
“Saat itu dia mengaku sedang menunggu seseorang yang memesan barang haram tersebut” kata Joko.
Joko menambahkan kini pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum.
“Dari pelaku disita barang bukti berupa 2,5 butir obat tablet warna merah muda dengan logo LV diduga Narkotika jenis bukan tanaman dengan berat bersih 0.96 gram, 2 butir obat tablet warna hijau dengan logo Tengkorak diduga Narkotika jenis bukan tanaman dengan berat bersih 0,8 gram, 1 bungkus bekas makanan ringan warna hijau, 1 lembar kertas warna hijau, 1 buah gawai warna hitam dan 1 buah sepeda motor warna hitam biru” tandasnya. (Can)