TANJUNG, kontrasx.com – Pria berinisial FH (35) dan AA (41) yang merupakan warga Kelurahan Sulingan dibekuk jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong, Rabu (15/10) tadi.
Keduanya ditangkap lantaran bersentuhan dengan barang haram yakni sabu-sabu.
Ungkap kasus ini berawal ketika warga melaporkan lingkungannya dijadikan tempat transaksi narkoba.
Petugas terlebih dulu mengamankan FH di tepi jalan raya Kelurahan Jangkung Kecamatan Tanjung.
“Saat diamankan dan diperiksa, petugas menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu ada pada pelaku yang diakui adalah miliknya” ucap Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno, Kamis (16/10).
Joko menyebut saat diinterogasi FH juga mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di Kelurahan Sulingan yang diketahui adalah AA.
“Berdasarkan petunjuk pelaku FH, petugas kemudian mendatangi sebuah rumah kontrakan di kelurahan Sulingan Kecamatan Murung Pudak” sebutnya.
“Pelaku tak bisa mengelak lagi ketika petugas datang dan melakukan pemeriksaan ditemukan 2 bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga sabu-sabu dikediamannya” timpalnya.
Ia menjelaskan kedua pelaku yang diamankan ternyata merupakan residivis kasus narkotika.
“FH residivis dalam kasus obat-obatan terlarang, AA juga ternyata merupakan residivis kasus sabu-sabu” jelas Joko.
Joko mengatakan kini kedua pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum.
“Turut disita dari pelaku FH barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat bersih 0,08 gram, 1 tas selempang warna hitam , 1 handphone warna hitam dan 1 lembar tisu. Sedangkan dari pelaku AA disita barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat bersih 4,87 gram, 1 bungkus plastik penyedap masakan, 1 bungkus plastik warna hitam, 1 kotak warna hitam bekas makanan coklat, 1 timbangan digital kecil warna hitam, 1 handphone warna hitam dan 1 pack plastik klip” katanya. (Can)






























































