TANJUNG, kontrasx.com – Sebagai bentuk respon terhadap pemberitaan yang menyatakan ada dana milik Pemda “ngendap” di Bank, Ketua DPRD Tabalong memanggil Tim dari Pemerintah Daerah khususnya BPKAD.
Ketua DPRD Tabalong, Riza Fahlipi mengatakan pihaknya langsung mempertanyakan persoalan ini.
“Memang benar ada dana mengendap, tim dari Pemda sudah memberi penjelasan detail” bebernya pada kontrasx.com, Kamis (23/10) usai pertemuan.
Riza membeberkan salah satu dana yang mengendap berasal dari TDF yang totalnya mencapai ratusan miliar rupiah.
“Dana ini masuk saat APBD tahun 2025 sudah berjalan (disahkan), sehingga tidak bisa menambah pekerjaan ataupun kegiatan baru” ungkapnya.
Selain itu, dana “mengendap” tersebut juga dimanfaatkan untuk pembayaran gaji pegawai, pengerjaan kegiatan dan lain-lain.
“Kalau ada pekerjaan yang sedang berjalan, kita tidak mungkin membayar full kalau belum selesai” ujarnya.
“Kalau dibayar malah akan jadi temuan dan malah berisiko tinggi pada kita” timpalnya.
Ia menegaskan sebagai lembaga yang melakukan pengawasan, apa yang dilakukan oleh pihak Pemerintah Daerah sudah benar dan relevan.
“Terendapnya ada alasan, secara aturan tidak ada yang disalahi (dilanggar). Ada Giro dan Deposito, itu masuk pendapatan yang sah, tidak menyalahi regulasi Kementerian Keuangan” jelasnya.
Terkait isu ini, Riza juga berpesan khususnya pada masyarakat Tabalong, sebagai lembaga yang melakukan pengawasan pihaknya tidak berdiam diri.
“Percayakan pada kami selaku wakil rakyat, kami yakin akan bisa menjawab tantangan isu yang beredar nasional ini. Kita lihat finalisasi akhir, tanggal 20 Desember nanti terkait realisasi anggaran, menurut kami akan tidak tersisa” tandasnya.
Terpisah, Kepala BPKAD Tabalong, Husin Ansari menyatakan keberadaan dana yang dianggap mengendap di Giro dan Depoosito pada Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) merupakan instrumen legal.
“Ini instrumen legal, sudah ada Undang-Undang-nya, PP maupun Perbup-nya” tegasnya.
Ia menyebutkan dana yqng ada di Giro berjumlah Rp 956,9 Miliar dan di Deposito sebesar Rp 800 Miliar.
“Deposito bunganya lebih tinggi dari Giro. Depositonya on call, bisa dicairkan kapan saja tanpa kena finalti atau denda” tukasnya. (Boel)






























































