TANJUNG, kontrasx.com – Ramainya pemberitaan yang menyoroti uang milik Pemda yang “ngendap” di bank memantik perhatian publik
Termasuk di Kabupaten Tabalong, dimana total dana kas yang tersedia pada Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) yang dianggap “ngendap” sebesar Rp 1,75 Triliun, dengan rincian Giro on Call sebesar Rp 956,9 Miliar dan Deposito sebesar Rp 800 Miliar.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tabalong, Husin Ansari menuturkan uang tersebut berada di Bank BPD Kalsel (Bank Kalsel).
“Ada di Bank Kalsel” ujarnya pada kontrasx.com, kemarin.
Husin menjelaskan uang yang disebut mengendap tersebut merupakan anggaran yang belum terealisasi saja.
“Tiap tahun terserap saja, kecuali ada yang gagal bayar karena tidak terlaksananya pekerjaan. Ada efisiensi, misal saat lelang ada penawaran yang lebih rendah, ini (dana belum terserap) sisanya, jadi Silpa” jelasnya.
Ia mengungkapkan dari uang yang belum terserap di Giro dan Deposito tersebut, ada target pendapatan.
“Ada bunganya, itu target kita juga untuk meningkatkan pendapatan daerah. Selama belum diminta atau digunakan kita taruh di bank, dapat bunga, jadi pendapatan” bebernya.
“Masuk ke RKUD sebagai pendapatan daerah, dan ini sah, boleh. Instrumen manajemen kas memang seperti itu. Ini cuma manajemen kas, bagaimana kita mengoptimalkan uang yang ada untuk menghasilkan pendapatan bagi daerah karena uangnya masih belum dibayarkan” timpalnya.
Ia pun tak menampik di era Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa hal ini dianggap sebagai “duit nganggur” namun saat Menteri Keuangan sebelumnya merupakan kebijakan Pemerintah Daerah untuk menambah pendapatan.
“Ya memang seperti itu” imbuhnya.
“Bunga” yang di dapat pun terbilang besar.
Husin menyatakan dari Giro, pendapatan bunga di target sebesar Rp 16 Miliar dan dari Deposito Rp 19,5 Miliar.
Ia pun menegaskan uang yang belum terserap tersebut merupakan hak daerah yang di dominasi dari Dana Bagi Hasil (DBH) Royalti Migas, Sawit, Pajak dan lain-lain yang di transfer Pemerintah Pusat.
“Serapan anggaran baru 44,46 persen, ada pekerjaan yang belum selesai sehingga belum bisa dibayarkan” tukasnya.
Disinggung apakah pernyataan Kementerian Keuangan yang membuat ramai ini dianggap terlalu mengintervensi hak Otonomi daerah, Husin menyatakan pihaknya merespon positif saja.
“Kami merespon positif saja. Apa yang disampaikan beliau (karena) ingin percepatan penyerapan annggaran secepat mungkin, dan Bupati juga mendorong percepatan” katanya.
Ia menambahkan uang yang belum terserap tersebut akan digunakan untuk membayar belanja barang, belanja modal, operasional dan lain-lain yang masuk di anggaran tahun 2025. (Boel)






























































