Tanjung, kontrasx.com — Jaring peredaran gelap narkoba kembali diputus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong. Dalam operasi senyap yang bermula dari informasi warga, seorang pria berinisial SA (29), warga Desa Kampung Baru, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, berhasil diamankan pada Senin (01/12) siang.
Kisah ini berawal dari sebuah sambungan telepon yang masuk ke Pusat Kontak Polri 110. Menurut Kasi Humas Polres Tabalong, IPTU Joko Sutrisno, yang mewakili Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., penelepon memberikan informasi yang mencurigakan perihal adanya dugaan peredaran narkoba oleh seseorang yang tidak dikenal di lingkungan mereka.
“Informasi yang masuk sangat berharga dan langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan mendalam,” ujar IPTU Joko Sutrisno.
Tim Satres Narkoba Polres Tabalong, di bawah komando Kasat Narkoba IPTU Andi Prateknjo, S.H., segera bergerak. Penyelidikan mengarah ke tepi jalan Desa Karangan Putih, Kecamatan Kelua, Tabalong. Di lokasi tersebut, petugas mencurigai dua pria yang berboncengan dengan sepeda motor, salah satunya memiliki ciri-ciri persis seperti yang diinformasikan.
Saat kendaraan dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, kecurigaan petugas terbukti. Ditemukan satu bungkusan plastik klip yang berisi serbuk bening, diduga kuat adalah sabu-sabu. Barang haram tersebut disembunyikan secara rapi dalam sebuah kotak rokok dan disimpan di saku celana pelaku SA.
Tak punya ruang untuk mengelak, pelaku SA akhirnya mengakui bahwa serbuk kristal tersebut adalah miliknya.
Pria yang berboncengan dengan SA selamat dari jerat hukum. Ia hanya dijadikan sebagai saksi.
“Pria teman pelaku tersebut tidak mengetahui perihal narkoba yang dibawa SA. Ia hanya diminta mengantar pelaku ke suatu tempat dan dijanjikan imbalan jasa antar,” jelas IPTU Joko Sutrisno.
Saat ini, pelaku SA telah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat kasus ini, di antaranya:
- 1 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika Golongan I Bukan tanaman dengan berat bersih 2,33 gram.
- 1 lembar tisu.
- 1 buah kotak rokok yang digunakan untuk menyembunyikan sabu.
- 1 buah gawai warna ungu.
- 1 buah sepeda motor warna merah hitam.
(rel)






























































