Tanjung, kontrasx.com – Aksi nekat seorang pemuda, MSA (21), warga Desa Kapar, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, berakhir di balik jeruji besi.
Ia diamankan oleh jajaran Polsek Murung Pudak pada Selasa sore (09/12), menyusul dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan di area pengeboran minyak vital milik PT. Pertamina.
Pencurian yang terjadi pada Rabu tengah malam (03/12) di Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak, ini menyorot kerentanan aset negara terhadap tangan-tangan jahil. Kerugian ditaksir mencapai angka Rp 10.632.000.
Semua bermula dari patroli rutin Satuan Pengamanan (Satpam) PT. Pertamina. Saat menuju sumur pompa, mereka berpapasan dengan seorang pria mencurigakan yang mengendarai sepeda motor. Perhatian petugas langsung tertuju pada gulungan kabel yang dibawa oleh pengendara tersebut.
“Melihat hal tersebut menimbulkan kecurigaan dari petugas patroli dan kemudian berbalik arah,” jelas Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui Kasi Humas Polres Tabalong, IPTU Joko Sutrisno.
Upaya pengejaran pun dilakukan. Dalam kepanikan, terduga pelaku sempat membuang gulungan kabel hasil curiannya, namun ia berhasil melarikan diri dan lenyap meninggalkan sepeda motornya sebagai barang bukti.
Laporan dari pihak PT. Pertamina segera ditindaklanjuti oleh Polsek Murung Pudak. Dipimpin langsung oleh Kapolsek IPTU Sunaryo, petugas segera melakukan penyelidikan intensif. Teka-teki identitas pelaku akhirnya terkuak, mengarah pada inisial MSA.
Pelarian singkat MSA berakhir pada Selasa (09/12) sore. Ia diciduk di sebuah rumah di Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak, tak jauh dari lokasi kejadian.
Saat diamankan, MSA mengakui perbuatannya. Namun, ternyata ia tidak beraksi sendirian. Ia menyebut nama seseorang berinisial SAM sebagai rekannya, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih diburu oleh pihak Kepolisian.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, MSA kini diamankan di Polsek Murung Pudak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Turut disita sebagai barang bukti yang memperkuat dugaan pencurian dengan pemberatan ini, antara lain:
- 1 unit sepeda motor warna biru.
- 1 buah gergaji besi (alat yang diduga digunakan untuk memotong kabel).
- 1 buah Cutter warna merah.
- 1 buah Test Pen.
- 1 gulungan kabel dengan panjang sekitar 6 meter.
- 1 buah tas ransel warna hitam.
- 1 pasang sandal warna abu-abu.
Aksi yang didorong motif ekonomi ini menjadi pengingat akan pentingnya pengamanan aset vital negara.
Sementara MSA menanti proses hukum, Polsek Murung Pudak terus bekerja keras memburu SAM, demi menuntaskan kasus pencurian kabel yang mengganggu operasional sumur minyak ini. (rel)































































