Tanjung, kontrasx.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Banjarmasin menggelar sidang ke-12 terkait perkara korupsi Perusahaan Umum Daerah Tabalong Jaya Persada (Perumda TJP) Tahun Anggaran 2019.
Kajari Tabalong, Anggara Suryanagara melalui Kasi Intel, M Fadhil menyampaikan sidang ke-12 dilaksanakan pada pada hari Kamis 08 Januari 2026 di Banjarmasin.
“Agendanya pembacaan surat tuntutan (Requisitoir) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Tabalong terhadap para terdakwa atas nama H Anang Syakhfiani, Ainuddin dan Jumiyanto” terangnya, Jum’at (09/1) dalam siaran pers.
Fadhil mengungkapkan dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa perbuatan secara bersama-sama menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara.
Hal ini diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Terhadap perbuatan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan sementara, serta pidana denda sebesar Rp 100.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan” terangnya.
Menurutnya, selain pidana pokok, Jaksa Penuntut Umum juga menuntut para terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara, yaitu terdakwa H Anang Syakhfiani sebesar Rp 750.000.000 terdakwa Jumiyanto sebesar Rp 750.000.000 serta terdakwa Ainuddin sebesar Rp 329.718.671.
“Pembayaran uang pengganti kerugian negara tersebut dengan ketentuan dibayarkan paling lama 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap” katanya.
“Namun apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya yang telah disita oleh jaksa dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila hasil pelelangan ternyata masih belum menutupi uang pengganti maka harta benda terdakwa lainnya dapat disita oleh jaksa untuk dilelang menutupi uang pengganti tersebut” timpalnya.
Ia menambahkan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang dapat mencukupi untuk membayar uang pengganti maka akan dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara.
Fadhil menegaskan tuntutan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel serta sebagai upaya pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi yang diakibatkan oleh Para Terdakwa. (Boel)































































