TANJUNG, kontrasx.com – Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tabalong resmi ditetapkan.
Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 100.3.3.1/01107/KUM/2025 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Kalimantan Selatan 2026 tertanggal 24 Desember tadi.
Kadisnaker Tabalong, Hadi Ismanto menyatakan perusahaan wajib mematuhi keputusan penetapan upah minimum tersebut.
“Kalau tidak melaksanakan itu ada sanksi pidana (sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan), karena perusahaan dilarang tidak membayar sesuai UMK atau UMSK” ujarnya, Selasa (20/1).
Hadi menyampaikan UMK dan UMSK ini mulai berlaku sejak awal Januari 2026.
“Ketentuan (UMK dan UMSK) itu dimulai Januari 2026, karena merupakan keputusan Gubernur perusahaan wajib mengikuti” ucapnya.
Hingga kini belum ada pihaknya menerima aduan dari pekerja terkait upah minimum tersebut.
“Sampai saat ini belum ada yang keberatan atau merasa belum dibayarkan sesuai ketentuan di UMK maupun UMSK” katanya.
Ia menyebut meski begitu, pihaknya tetap menyediakan layanan aduan bagi pekerja yang belum menerima upah sesuai ketentuan.
“Kami menyiapkan pelayanan di kantor kalau ada laporan silahkan datang ke bidang hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja” sebutnya.
Sementara, Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Raudhatul Jannah menyatakan pihaknya sudah mensosialisasikan ke perusahaan terkait penetapan upah minimum tersebut.
“Kita sudah mensosialisasikan ini ke grup forum HRD semua perusahaan di Tabalong, selain itu kita japri satu-satu perusahaannya” ucapnya.
Raudhatul juga mengatakan pihaknya juga mendatangi langsung ke perusahaan untuk sosialisasi penetapan upah minimum tersebut.
“Kami juga sudah turun langsung sosialisasi ke perusahaan, kami akan terus melakukan sosialisasi ini” katanya.
Diketahui, UMK Tabalong 2026 ada kenaikan sekitar 6,563 persen atau naik sekitar Rp 235.737,956 jadi Rp 3.827.935.
Tak hanya itu, Tabalong juga menetapkan UMSK sebesar Rp3.854.176,42 diperuntukkan sektor aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya (KBLI 09900). (Can)































































Izin bertanya pak.. Sy bekerja d bidang telekomunikasi khususnya kabel fiber optik yang ada d tanjung dan sekitarnya.. Sedangkan kantor ny d jakarta.. Untuk hal ini apakah umk daerah tabalong juga berlaku kenaikan