Tanjung, kontrasx.com – Kegelapan dini hari di Jalan Marido, Murung Pudak, Rabu (21/1), menyaksikan sebuah operasi yang mengungkap praktik yang diduga telah berjalan satu dekade.
Jajaran Satreskrim Polres Tabalong, dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M., mengamankan seorang perempuan berinisial Y (56) yang diduga menjadi fasilitator perbuatan cabul di warung sekaligus tempat tinggalnya.
Operasi yang melibatkan gabungan Unit Jatanras dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) ini digelar tepat pukul 00.40 Wita. Saat tiba di lokasi, petugas menemukan satu pasangan laki-laki dan perempuan di dalam sebuah kamar yang diduga kuat digunakan untuk transaksi prostitusi.
“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan awal, terlapor Y (56) diamankan karena diduga menghubungkan atau memudahkan orang lain melakukan perbuatan cabul sebagaimana diatur dalam Pasal 420 KUHP Nasional,” tegas AKP Danang kepada awak media.
Yang membuat operasi ini menarik perhatian adalah temuan penyidik bahwa aktivitas ini diduga telah berlangsung sangat lama. “Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, kegiatan tersebut diduga telah berlangsung kurang lebih selama 10 tahun,” imbuh AKP Danang.
Mekanisme yang terungkap pun terlihat sistematis meski dengan nilai transaksi yang relatif kecil. Polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp600.000 dari seorang perempuan berinisial MJ, yang diduga hasil kegiatan. Keterangan di lokasi juga mengungkap adanya kesepakatan sewa kamar kepada Y sebesar Rp50.000 per penggunaan, serta rencana penyerahan uang sebesar Rp100.000 kepada terlapor.
Usai pengamanan, Y dan pihak terkait dibawa ke Mapolres Tabalong. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti pendukung, termasuk satu lembar KTP atas nama Y, uang tunai Rp600.000, satu buah handuk, dan satu buah seprai berwarna ungu.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H.,M.Tr. Opsla., melalui Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, menegaskan komitmennya memberantas segala bentuk “penyakit masyarakat”.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap perbuatan yang meresahkan masyarakat, serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga situasi keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing,” pesan Kapolres melalui pernyataan resminya.
Saat ini, Y (56) masih menjalani proses hukum di Polres Tabalong. Kasus ini menjadi peringatan sekaligus bukti tindakan tegas aparat terhadap aktivitas yang melanggar hukum dan meresahkan warga, meski beroperasi di balik pintu warung yang mungkin tak banyak mencurigakan di siang hari. (rel)






























































