TANJUNG, kontrasx.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tabalong, Hj Hamida Munawarah mengaku belum mengetahui ada oknum ASN dilingkup Pemda yang tersandung masalah hukum.
Hamida pun cukup terkejut mendengar informasi ada oknum “anak buahnya” yang diringkus aparat kepolisian diduga melaklukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
Disinggung bantuan hukum yang akan diberikan kepada oknum ASN tersebut, ia menyatakan di Korpri (Korps Pegawai Republik Indonesia) Kabupaten Tabalong ada seksi yang membidangi pendampingan hukum.
“Hanya saja kita belum mampu mendampingi dengan Pengacara, mungkin tim saja nanti, bisa Inspektorat dan BKPSDM” ujarnya pada kontrasx.com, Jum’at (23/1) diruang kerjanya.
Menurutnya sebagai ASN ada sanksi yang akan diberikan pada pegawai tersebut kalau terbukti benar melakukan kesalahan.
“Ada sanksi hukum di peraturan ASN” tegasnya.
Meskipun nanti oknum pegawai tersebut sudah mendapat keputusan dinyatakan bersalah dari pengadilan (inkrah), ia tak memberi kepastian langsung di pecat.
“Kalau nanti sudah inkrah, kita pelajari lagi, supaya kami tidak salah memberikan statemen” katanya.
Disisi lain, Hamida mengakui, hingga saat ini ASN dilingkup Pemkab Tabalong terbilang sedikit melakukan pelanggaran.
“Kalau sampai ke tim Alhamdulillah tidak banyak, sudah bagus pembinaan-pembinaan yang diberikan. Yang sampai ke meja kita kemarin cuma satu. Kalau terkait politik itu hal yang berbeda lagi. Pelanggarannya pun tidak mesti ada setiap tahun” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya polisi mengamankan seorang abdi negara berinisial FAH (45) yang diduga kuat terlibat aksi pencurian dengan pemberatan (Curat).
Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini tak berkutik saat diringkus petugas di kawasan kompleks Stadion Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, pada Rabu (21/01) malam.
Saat diinterogasi petugas, FAH yang merupakan warga Desa Wayau—desa yang sama dengan korban—akhirnya mengakui perbuatannya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting berupa 1 Unit Skuter Matik warna biru-putih (milik korban), BPKB dan STNK atas nama korban. (Boel)






























































