TANJUNG, kontrasx.com – Dua pasar rakyat di Tabalong meraih penghargaan dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
Penghargaan ini disematkan kepada Pasar Rakyat Mabu’un Syariah Kecamatan Murung Pudak dan Pasar Arba Kecamatan Banua Lawas.
“Dua pasar tersebut meraih penghargaan sebagai pasar tertib ukur pada kategori penilaian tahun 2024” ujar Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Tabalong, Soleh, Selasa (27/1).
Soleh menyampaikan pasar rakyat Mabu’un Syariah dan Pasar Arba dinilai memenuhi persyaratan pasar tertib ukur.
“Dua pasar ini memenuhi persyaratan yakni 70 persen Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) telah memiliki Tanda Tera Sah yang berlaku” ucapnya.
Ia menyatakan dengan adanya penghargaan ini maka tingkat perlindungan konsumen di pasar tersebut sudah cukup tinggi.
“Para pedagang sudah mulai menyadari pentingnya Tera dan Tera Ulang terhadap alat yang mereka miliki” tuturnya.
Ia juga mengatakan penghargaan ini juga sebagai bentuk kepedulian Pemkab Tabalong terhadap konsumen.
“Ini bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Tabalong terhadap penyelenggaraan perlindungan konsumen” kata Soleh.
Soleh pun berharap pasar rakyat lainnya dapat mendapatkan prestasi serupa.
“Di tahun 2026 kami menargetkan 5 pasar rakyat di Tabalong untuk mengikuti penghargaan serupa” harapnya.
Diketahui, pasar yang telah dilakukan Tera dan Tera Ulang pada Tahun 2025 yakni Pasar Kelua Kecamatan Kelua, Pasar Mabuun Syariah Kecamatan Murung Pudak, Pasar Kapar Kecamatan Murung Pudak, Pasar Arba Kecamatan Banua Lawas serta Pasar Bauntung Tanjung Kecamatan Tanjung dengan Indikator Penilaian 85 Persen Alat UTTP di Pasar tersebut telah memiliki Tanda Tera yang Sah. (Can)































































