TANJUNG, kontrasx.com – Mahmudin (45) warga Desa Sei Durian Kecamatan Banua Lawas harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung, Selasa (24/2).
Persidangan yang dijalani itu lantaran Ia dilaporkan melakukan dugaan tindak kekerasan terhadap anak.
Dugaan tindakan tersebut dilakukannya saat memergoki anak berumur 13 tahun warga Hulu Sungai Utara (HSU) melakukan aksi pencurian spion sepeda motor di depan Masjid As-Syuhada RT 01 Desa Sei Durian.
Mahmudin melakukan pemukulan itu lantaran emosi karena anak berumur 13 tahun tersebut diduga merupakan pencuri spion sepeda motor milik anaknya.
Usai peristiwa tersebut, kedua belah pihak di mediasi untuk damai dan semua sepakat. Namun tak lama proses mediasi tersebut pihak anak korban (pelaku pencurian) melaporkan Mahmudin ke polisi atas dugaan tindak kekerasan terhadap anak hingga berlanjut ke persidangan.
Kuasa hukum terdakwa dari LBH Peduli Hukum dan Keadilan, Irana Yudiartika menyayangkan kasus yang dialami kliennya berlarut-larut hingga berlanjut ke meja hijau lantaran tidak ada kata “damai”.
“Kasus ini berawal bulan Juli 2025 dimana anak terdakwa ini spion sepeda motornya hilang di depan mesjid” ucapnya.
Irana menyebut beberapa minggu kemudian kliennya bersama rekannya mendapati pelaku pencurian spion yang ternyata anak berumur 13 tahun.
“Setelah itu terdakwa marah dan sambil bertanya apakah melakukan pencurian, namun pelaku tidak mengaku lalu dipukul oleh terdakwa. Setelah dipukul pelaku mengakui dan sudah melakukan pencurian 3 kali dilokasi tersebut” sebutnya.
Lalu karena takut di amuk massa, terdakwa ini membawa pelaku ke rumahnya sambil menunggu ketua RT datang untuk menindaklanjuti peristiwa pencurian itu.
“Usai itu pihaknya pun menuju ke kantor polsek setempat untuk menindaklanjuti, disana ada orangtua si pelaku dan terdakwa diarahkan untuk berdamai dan sepakat” bebernya.
Ia menjelaskan berselang beberapa waktu ternyata keluarga pelaku pencurian melaporkan kliennya tersebut ke Polres Tabalong atas dugaan tindakan kekerasan terhadap anak.
“Disana pihak kepolisian tetap minta dilakukan mediasi untuk berdamai tapi pihak yang melaporkan ini tidak mau. Padahal orangtuanya tahu kelakuan anaknya (pelaku pencurian) itu melakukan aksinya dan terbukti semua” jelas Irana.
Irana menuturkan karena tidak ada kesepakatan damai, maka perkara lanjut dan sampai ke persidangan.
“Di sidang pertama juga diminta oleh majelis hakim mediasi namun pihak pelapor tidak mau” tuturnya.
Ia menduga kesepakatan damai tak kunjung terealisasi ini lantaran pihak pelaku ingin ada uang dalam penyelesaian perkara tersebut.
“Pihak anak korban (pelaku pencurian) ini meminta uang Rp 25-20 juta sebagai ganti rugi. Jadi kami ada kesimpulan disini jangan-jangan anak korban (pelaku pencurian) ini dimanfaatkan. Dia sudah jelas mencuri tapi mau berdamai dengan mendapatkan uang” tegasnya.
Ia juga mengatakan luka yang diderita anak berumur 13 tahun itu pun hanya memar saja.
“Hasil visum pun anak korban (pelaku pencurian) hanya mengalami memar artinya bisa beraktifitas” katanya.
“Kami satu sisi mengakui klien kami (terdakwa) ini salah, tapi kita lihat si anak tersebut perbuatannya dibenarkan atau tidak melakukan pencurian. Kami tidak mau kedepannya anak-anak kita dengan contoh yang ada ini” tandas Irana.
Diketahui, dalam sidang kedua kali ini yang di Ketua hakim, Ziyad dan hakim anggota Rofik Budiantoro serta Maria Faustina Beata dengan agenda pemeriksaan saksi yang diajukan kejaksaan.
Selanjutnya, sidang berikutnya akan dilanjutkan Minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dan saksi meringankan. (Can)






























































