TANJUNG, kontrasx.com – Peristiwa kebakaran di rumah kosong beberapa waktu ini mendapat atensi dari Pemerintah Kabupaten Tabalong.
Guna mengantisipasi hal tersebut, Bupati Tabalong, Ir H Muhammad Noor mengeluarkan edaran nomor B. 495/BUP/TAPEM/100/06/2026 tentang antisipasi dan pencegahan kebakaran rumah/bangunan kosong di wilayah Kabupaten Tabalong per tanggal 12 Juni 2026.
Edaran tersebut, berdasarkan hasil analisa dan evaluasi (Anev) serta koordinasi dengan Polres Tabalong tercatat peningkatan intensitas kejadian kebakaran pada rumah/bangunan kosong yang masih dialiri arus listrik di wilayah Kabupaten Tabalong.
Ada 5 poin yang di instruksikan Bupati Tabalong kepada jajarannya terutama para Camat, Lurah dan Kepala Desa se-Tabalong.
Instruksi pertama, para Camat, Lurah dan Kepala Desa se-Tabalong diminta melakukan pendataan rumah dan bangunan kosong atau fasilitas yang tidak berpenghuni di wilayahnya masing-masing yang masih terpasang instalasi dan tersambung aliran listrik aktif.
Selanjutnya, Bupati Tabalong juga memerintahkan untuk mengaktifkan kembali Pos Satuan Keamanan Lingkungan (Satkamling) dan kegiatan ronda malam di setiap rukun tetangga (RT) serta lingkungan kelurahan/desa guna meningkatkan pengawasan berkala dan deteksi dini terhadap potensi bahaya kebakaran serta gangguan ketentraman masyarakat lainnya.
Berikutnya, memberikan sosialisasi dan edukasi bersama masyarakat untuk bersama-sama melakukan langkah pencegahan mandiri, seperti memastikan pemutusan aliran listrik, pemeriksaan instalasi listrik secara berkala, serta pengamanan sumber-sumber yang berpotensi menimbulkan kebakaran pada bangunan yang tidak berpenghuni.
Para Camat agar melakukan koordinasi, pembinaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini di wilayah kecamatan masing-masing, serta memastikan seluruh Lurah dan Kepala Desa melaksanakan pendataan, sosialisasi, dan langkah-langkah pencegahan kebakaran secara efektif dan berkelanjutan.
Kemudian, Lurah dan Kepala Desa wajib menyampaikan laporan hasil pendataan rumah/bangunan kosong serta perkembangan pelaksanaan upaya pencegahan kebakaran kepada Bupati Tabalong melalui Camat masing-masing secara berjenjang. Camat menyampaikan rekapitulasi laporan dimaksud kepada Bupati Tabalong dan tembusannya kepada Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Tabalong sebagai dasar pelaksanaan patroli, pembinaan, dan langkah-langkah mitigasi kebakaran.
Kabag Tapem Setda Tabalong, Wirahadikusuma membenarkan edaran Bupati Tabalong tersebut.
“Iya betul, edarannya tanggal 12 Juni tadi” ucapnya pada kontrasx.com, Sabtu (13/6).
Wira mengatakan edaran tersebut sudah pihaknya sampaikan ke Camat hingga Kepala Desa.
“Hari ini sudah kita share ke Lurah dan Kepala Desa” katanya. (Can)
































































