Jakarta, kontrasx.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengambil langkah progresif dan tegas dalam menjaga integritas institusinya. Melalui Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang resmi berlaku sejak 30 Oktober 2026, seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) baik anggota aktif maupun PNS Polri dilarang keras menggunakan rokok elektrik atau vape.
Kebijakan zero tolerance ini berlaku mutlak bagi seluruh jajaran, tanpa terkecuali, mulai dari tingkat Markas Besar (Mabes) Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek) di seluruh wilayah Indonesia.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, mengungkapkan bahwa kebijakan ini merupakan langkah preventif proaktif menyikapi dinamika modus operandi peredaran gelap narkotika yang terus berkembang. Sindikat narkoba saat ini dinilai semakin canggih dengan memanfaatkan celah modern, salah satunya menyamarkan narkotika berbentuk cair (liquid) ke dalam perangkat vape.
“Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus kita antisipasi. Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge,” ujar Irjen Pol Johnny Eddizon Isir dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/11).
Johnny merinci, kekhawatiran tersebut bukan tanpa dasar. Pihaknya mencatat adanya temuan penyalahgunaan perangkat vape sebagai media peredaran narkotika cair, termasuk zat Etomidate yang kini telah resmi diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2025.
Secara kasatmata, cairan biasa dan cairan vape yang telah disusupi zat narkotika sangat sulit dibedakan, sehingga hal ini menjadi ancaman nyata yang harus ditangkal dari lini terdepan institusi penegak hukum.
Melalui aturan baru ini, Polri menegaskan posisinya yang tidak hanya fokus pada penindakan hukum eksternal, melainkan juga memperketat pengawasan dan pembersihan di lingkup internal (preventive strike). Langkah ini sekaligus menjadi wujud nyata dukungan Polri terhadap pemberantasan narkoba secara menyeluruh.
Bagi personel yang kedapatan melanggar aturan pelarangan ini, Polri memastikan akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan hukum dan disiplin internal yang berlaku.
“Kami berharap langkah yang dimulai dari internal Polri ini dapat menjadi contoh dan diikuti oleh lingkungan institusi maupun elemen masyarakat lainnya. Upaya memerangi narkoba membutuhkan komitmen bersama, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan perubahan perilaku,” tegas Johnny.
Kebijakan ini diharapkan mampu membangun kultur kerja institusi Kepolisian yang semakin disiplin, berintegritas tinggi, dan profesional. Di tengah upaya menjaga kepercayaan publik, setiap insan Bhayangkara dituntut untuk menjadi teladan terdepan di masyarakat sekaligus membuktikan bahwa perang terhadap narkotika (never ending war against narcotics) dimulai dari diri sendiri dan rumah tangga institusi Polri. (Rel)
































































