JAKARTA, kontrasx.com – Kementerian Perhubungan Republik Indonesia lewat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, kembali menerbitkan Sertifikat Bandar Udara (Airport Certificate) Warukin yang berada di Kabupaten Tabalong dengan Status Penggunaan Khusus Domestik.
Sertifikat ini langsung diserahkan pada Bupati Tabalong, HM Noor Rifani di Jakarta, Rabu (21/1).
Penyerahan Sertifikat Bandar Udara Warukin ini menandai akan beroperasinya kembali layanan penerbangan dalam negeri dari dan ke Kabupaten Tabalong dalam waktu dekat.
Meski untuk operasional riilnya Pemkab Tabalong masih harus menunggu keluarnya Keputusan Menteri Perhubungan, Pinjam Pakai Bandara, dan menggaet maskapai penerbangan.
“Alhamdulillah hari ini, kami bersama Kepala Dinas Perhubungan telah menerima Sertifikat Bandar Udara yang selama ini ditunggu-tunggu. Ini adalah langkah awal kita untuk mengoperasikan Lapangan Terbang Warukin,” kata Haji Fani, sapaan akrab Bupati Tabalong.
Ia menyampaikan terima kasih kepada Menteri Perhubungan, Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Direktur Bandar Udara atas dukungan yang diberikan hingga terbitnya Setifikat Bandar Udara tersebut.
H Fani pun berharap diperolehnya sertifikat tersebut menjadi momentum bagi pihaknya untuk segera mengoperasikan Bandara Warukin.
Sementara itu, Ketua Tim Sertifikasi dan Pengawasan Keselamatan Bandar Udara Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub RI/Inspektur Bandara Ahli Muda, Alexander ST MM memberi apresiasi Bupati Tabalong yang dinilai konsen mengurusi perizinan operasionalisasi bandara.
“Jarang-jarang Bupati lainnya seperti ini. Ini adalah kesuksesan warga Kabupaten Tabalong. Terima kasih kami, karena sertifikat ini merupakan tanda bukti terpenuhinya keselamatan bandara. Teman-teman di Kabupaten Tabalong bagus effortnya” kata Alexander sembari berharap sertifikat dimaksud dapat dipertahankan dan bermanfaat bagi masyarakat.
Sebagaimana isi Sertifikat Bandar Udara Nomor 062/SBU/I/2026 tertanggal 12 Januari 2026 ditandatangani Dirjen Perhubungan Udara Lukman F Laisa, disebutkan Penyelenggara Operator adalah UPT Dinas Perhubungan Kabupaten Tabalong.
Pemegang Sertifikat Bandar Udara wajib memenuhi semua peraturan dan ketentuan keselamatan, keamanan penerbangan dan pelayanan jasa kebandarudaraan serta semua mitigasi risiko yang tercantum dalam program pengelolaan keselamatan, bila ada.
Dirjen Perhubungan Udara berwenang mencabut atau membatalkan Sertifikat Bandar Udara ini setiap saat bilamana penyelenggara bandar udara tidak dapat memenuhi peraturan dan ketentuan keselamatan, keamanan penerbangan dan pelayanan jasa kebandarudaraan atau tidak dapat memenuhi semua mitigasi risiko, bila ada, atau untuk alasan-alasan lain seperti yang diperkenankan.
Kemudian, Sertifikat Bandar Udara tidak dapat dipindahtangankan dan akan dilakukan evaluasi secara periodik sekurang-kurangnya setiap 5 tahun atas permohonan penyelenggara bandar udara untuk memastikan bandar udara masih memenuhi semua peraturan dan ketentuan keselamatan, keamanan penerbangan dan pelayanan jasa kebandarudaraan serta semua mitigasi risiko yang tercantum dalam program pengelolaan keselamatan, bila ada, kecuali ada penangguhan atau pembatalan.
Dimensi Runway Bandar Udara Warukin 1.400 M x 30 M dengan kode referensi 3C, tipe runway 06 Non -Instrument dan runway 24 non-instrument, tipe pesawat udara terkritis ATR 72 500/600 kategori PKP-PK, dan Catatan Keamanan Bandara 275/PKBU.DKP/X/2023. (Rel)






























































