Tanjung, kontrasx.com – Warga Kabupaten Tabalong dibuat resah oleh serangkaian peristiwa kebakaran misterius yang menyasar rumah-rumah kosong tanpa penghuni dalam beberapa waktu terakhir.
Terbaru, insiden serupa kembali terjadi pada Selasa malam di RT 04 Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak.
Keresahan ini semakin mencuat setelah sebuah video amatir berdurasi singkat beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, tampak sejumlah warga dan relawan menemukan sisa kain spanduk serta pakaian bekas yang telah hangus terbakar di area bawah lantai rumah panggung yang kosong. Bau menyengat bahan bakar minyak (BBM) jenis solar atau pertalite pun tercium kuat di lokasi kejadian, memperkuat dugaan bahwa bangunan tersebut sengaja hendak dibakar.
Merespons situasi yang kian mengkhawatirkan ini, Unit Penanggulangan Bencana Swadaya (UPBS) bersama barisan relawan pemadam kebakaran Tabalong langsung bergerak cepat. Mereka menyebarkan infografis dan imbauan resmi kepada masyarakat agar memperketat keamanan lingkungan.
“Waspada! Pembakaran rumah oleh oknum yang tidak bertanggung jawab merupakan tindakan kriminal yang membahayakan jiwa dan merusak harta benda. Jangan diam, laporkan segera jika melihat hal mencurigakan!” tulis imbauan resmi dari Redkar Desa Kapar.
Para relawan juga meminta warga mengenali ciri-ciri mencurigakan, seperti adanya orang asing yang mondar-mandir di sekitar pemukiman, bau bahan bakar mendadak, hingga aktivitas ganjil pada malam hari. Warga disarankan untuk memasang kunci ganda, kamera CCTV jika memungkinkan, serta tidak menyimpan bahan mudah terbakar secara sembarangan.
Pihak kepolisian pun tidak tinggal diam melihat keresahan yang terjadi di tengah masyarakat Tabalong. Saat dikonfirmasi mengenai dugaan aksi pembakaran sengaja ini, pihak Polres Tabalong menyatakan telah memonitor situasi lapangan.
Kapolres Tabalong melalui Kasi Humas Polres Tabalong, PTU Heri Siswoyo membenarkan bahwa pihaknya tengah menaruh perhatian serius terhadap isu tersebut.
“Kami sedang mendalami dan menyelidiki informasi terkait video yang beredar serta laporan kejadian kebakaran rumah kosong tersebut,” ujar Iptu Heri singkat.
Aksi pembakaran dengan sengaja merupakan tindak pidana berat. Berdasarkan Pasal 187 KUHP, barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang mendatangkan bahaya bagi umum atau nyawa orang lain dapat diancam dengan hukuman penjara hingga 12 tahun. (Rel)
































































