TANJUNG, kontrasx.com – Bupati Tabalong HM Noor Rifani menyampaian pokok-pokok Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan tahun anggaran 2026 pada saat Rapat Paripurna.
H Fani menerangkan penyusunan KUA dan PPAS Perubahan tahun 2026 dilakukan dengan memperhatikan perkembangan pelaksanaan APBD tahun berjalan, perubahan kebijakan pemerintah, dinamika perekonomian, serta hasil evaluasi terhadap pelaksanaan program dan kegiatan.
Ia merincikan berdasarkan perkembangan pelaksanaan APBD tahun 2026 serta proyeksi kemampuan keuangan daerah, maka
KUA dan PPAS Perubahan tahun anggaran 2026 direncanakan sebagai berikut:
- Pendapatan Daerah setelah Perubahan APBD tahun 2026 diproyeksikan sebesar Rp 2.020.195.120.898 yang terdiri atas:
- Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 312.502.512.381.
- Pendapatan Transfer sebesar Rp 1.583.692.608.517.
-Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp 124.000.000.000.
- Belanja Daerah setelah Perubahan APBD tahun 2026 diproyeksikan sebesar Rp 3.027.056.802.633,52, yang terdiri atas:
- Belanja Operasi sebesar Rp 1.905.097.547.970,15.
- Belanja Modal sebesar Rp 826.287.027.648,37.
- Belanja Tidak Terduga sebesar Rp 16.771.290.015.
- Belanja Transfer sebesar Rp 278.900.937.000.
“Sementara itu, Pembiayaan Daerah terdiri atas Penerimaan Pembiayaan berupa Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun Sebelumnya sebesar Rp 1.058.016.197.051,52” ucapnya dihadapan anggota DPRD, instansi vertikal dan jajaran pemerintahan daerah, Jum’at (31/7) sore.
Adapun Pengeluaran Pembiayaan diproyeksikan sebesar Rp 51.154.515.316, sehingga Pembiayaan Netto diproyeksikan sebesar Rp 1.006.861.681.735,52.
“Selanjutnya kami mengharapkan pembahasan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Tabalong dapat berjalan dengan baik sehingga menghasilkan kesepakatan yang menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026” tukasnya.
Selain Penyampaian KUA dan PPAS Perubahan tahun 2026, Paripurna kali ini juga beragendakan
Penyampaian Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, serta Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap Raperda tentang Riset dan Inovasi Daerah. (Boel)
































































