TANJUNG, kontrasx.com – 10 pelaku dan barang bukti sabu seberat total 167,51 gram berhasil diamankan Polres Tabalong dalam giat Operasi Sarang Narkoba.
Giat yang dilaksanakan pada 9–25 Oktober 2026 itu membongkar “bisnis haram” di sejumlah wilayah yakni di Kecamatan Tanjung, Kelua, Muara Uya, Tanta, dan Murung Pudak.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo melalui PS Kasi Humas, Iptu Heri Siswoyo menyatakan ungkap kasus ini berdasarkan hasil penyelidikan serta informasi dari masyarakat.
“Satresnarkoba Polres Tabalong berhasil mengungkap 8 laporan polisi terkait tindak pidana narkotika dan mengamankan 10 orang dengan barang bukti sabu seberat total 167,51 gram” ujarnya.
Heri membeberkan 10 orang yang diamankan ini diantaranya berinisial AJ (32), LR (45), AS (42), SU (51), DS (36), WH (26), SN (43), AHJ (41), MUL (50), dan SAR (42).
“Dari hasil operasi, petugas juga menemukan sejumlah alat dan kemasan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, termasuk timbangan digital” bebernya.
Berdasarkan hasil penanganan perkara, 8 orang diproses melalui penyidikan terkait dugaan tindak pidana narkotika.
“Sedangkan dua orang lainnya, yakni MUL dan SN, ditindaklanjuti melalui mekanisme rehabilitasi sesuai hasil asesmen dan ketentuan yang berlaku” ucap Heri.
Heri pun meminta masyarakat agar berperan aktif membantu pemberantasan peredaran gelap narkotika dengan melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Polres Tabalong menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika serta meningkatkan upaya pencegahan melalui edukasi dan kerja sama dengan masyarakat” tandasnya. (Can)
































































