TANJUNG, kontrasx.com – Bupati Tabalong H Muhammad Noor Rifani berikan Penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tabalong tahun 2025-2029.
Penjelasan tersebut ia sampaikan dalam Rapat Paripurna dengan DPRD Kabupaten Tabalong, Rabu (04/6) di Graha Sakata.
H Fani, sapaan akrabnya mengatakan perencanaan pembangunan daerah yang dilaksanakan Kabupaten Tabalong berpedoman pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
“Pendekatan perencanaan yang digunakan adalah teknokratik, partisipatif, politis, dan atas-bawah (top-down) dan bawah-atas (bottom-up)” bebernya dihadapan anggota DPRD Tabalong, instansi vertikal dan jajaran Pemkab.
Ia menerangkan sebagai tindak lanjut ditetapkannya Perda RPJPD tahun 2025-2045, Kabupaten Tabalong berkewajiban untuk segera menyusun RPJMD tahun 2025-2029, mulai dari rancangan teknokratik (rantek) dimana sebagian substansinya menjadi masukan dalam penyusunan rancangan awal RPJMD tahun 2025-2029.
“Penyusunan RPJMD juga memperhatikan RTRW yaitu pada kebijakan pola dan struktur ruang. Kebijakan ini digunakan sebagai pedoman penetapan lokasi program pembangunan yang selaras dengan pemanfaatan ruang di Kabupaten Tabalong” jelasnya.
Menurutnya, selain berpedoman dan memperhatikan RPJM Nasional, RPJPD Provinsi dan RTRW Provinsi, RPJPD dan RTRW Kabupaten Tabalong, penyusunan RPJMD juga memperhatikan dokumen rencana aksi daerah (RAD), seperti RAD sdgs, RAD pangan dan gizi, RAD pengurangan emisi gas rumah kaca juga strategi penanggulangan kemiskinan daerah (SPKD), standar pelayanan minimal (SPM) dan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS).
Penyusunan RPJMD ini sendiri dilakukan dengan menjamin kesinambungan pembangunan daerah terutama dalam rangka meningkatkan capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, terlebih menyangkut kualitas dan kuantitas pelayanan yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat, baik pada aspek pembangunan, pemerintahan, pelayanan publik maupun pemberdayaan masyarakat.
“Perencanaan pembangunan daerah merupakan bagian integral dari perencanaan Pembangunan Nasional, diperlukan penyelarasan RPJMD tahun 2025-2029 dengan RPJMN tahun 2025- 2029. Penyelarasan mencakup penyelarasan kinerja dan periodisasinya” imbuhnya.
H Fani menuturkan aspek penyelarasan dimaksud bermakna bahwa disamping RPJMD tahun 2025-2029 menjabarkan visi, misi, dan program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih, sekaligus juga merupakan bagian dari upaya mendukung secara seiring sejalan dengan pelaksanaan dan pencapaian 8 Asta Cita, 17 program prioritas dan 8 proyek hasil terbaik cepat (quick wins) yang dicanangkan oleh Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2025-2029.
“Berdasarkan beberapa pertimbangan tersebut untuk RPJMD tahun 2025-2029 selaras dengan cita-cita Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang memiliki visi Tabalong smart. Visi ini untuk menciptakan sebuah daerah yang sejahtera, berkembang dengan pesat, memiliki landasan religius yang kuat dan selalu berada di garis terdepan dalam inovasi dan kemajuan” tegasnya.
Ia menyatakan Visi ini mencerminkan Tabalong untuk menjadi daerah yang holistik dalam pembangunan, dimana kesejahteraan masyarakat, kemajuan daerah, nilai-nilai religius dan posisi unggul dalam berbagai aspek kehidupan menjadi fokus utama.
“Adapun tema pembangunan jangka menengah Kabupaten Tabalong tahun 2025-2029 yaitu penguatan pondasi dalam mewujudkan pembangunan berbasis potensi lokal untuk Tabalong yang sejahtera, maju, religius dan terdepan dengan prinsip berdaya saing, berkelanjutan, dan inklusif” tukasnya.
Sedangkan pencapaian Visi pembangunan jangka menengah Kabupaten Tabalong dilaksanakan melalui 4 Misi, yaitu mewujudkan masyarakat yang sejahtera, mendorong kemajuan daerah, mengembangkan kehidupan yang religius dan enjadi daerah yang terdepan. (Boel)






























































