Tanjung, KontrasX.com —Cekcok di antara pemuda yang mabuk berujung pada penemuan puluhan botol alkohol yang diduga menjadi pemicu keributan pada Minggu dini hari (5/10/2025) di Desa Muara Uya.
Kisah bermula ketika MS (24), warga Desa Simpung Layung, menegur temannya, R (25). Teguran itu muncul setelah R diduga menggoda dua saksi perempuan, SA (15) dan ZN (19). Suasana yang sudah dipanaskan oleh konsumsi alkohol lantas memicu amarah R.
Tanpa banyak bicara, R langsung mengambil benda tajam dari jok motornya dan menyerang MS. Korban pun tersungkur dengan luka bacok di bagian kepala.
Jajaran Polsek Muara Uya bergerak cepat menanggapi laporan penganiayaan ini. Korban MS segera dilarikan ke Puskesmas, sementara tim di lapangan berhasil mengamankan R tanpa perlawanan berarti. R saat ini telah dibawa ke Polres Tabalong untuk proses hukum terkait penganiayaan.
Namun, aparat tidak berhenti di sana. Plh. Kapolsek Muara Uya, Iptu Sunaryo, menindaklanjuti instruksi Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., untuk menyisir sumber masalah.
“Kami bergerak cepat tidak hanya menindak kasus penganiayaan, tetapi juga menyisir sumber peredaran alkohol yang diduga menjadi pemicu perilaku menyimpang di masyarakat,” tegas Iptu Sunaryo.
Penyisiran mengarah ke Desa Lumbang. Petugas melakukan penggeledahan di rumah NA (30), seorang warga yang ternyata pernah terlibat kasus peredaran obat terlarang.
Hasilnya, polisi menemukan 38 botol cairan beralkohol (LKPI) merek Medical Alkohol 70% yang tersembunyi di dalam lemari. Rinciannya, 8 botol besar (300 ml) dan 30 botol kecil (100 ml). Alkohol medis ini diduga kuat dijual bebas dan disalahgunakan sebagai minuman keras.
Barang bukti dan pemilik rumah, NA, kini telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
PS Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Joko Sutrisno, menggarisbawahi komitmen ini. “Polres Tabalong dan jajaran akan meningkatkan patroli serta penegakan hukum terhadap peredaran minuman beralkohol tanpa izin yang dapat memicu tindak kriminal,” ungkapnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar bersama-sama menjaga lingkungan dari peredaran miras dan melaporkan segera jika mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. (rel)






























































