Tanjung, kontrasX.com – Koordinator Presidium Majelis Daerah Korp Alumini Mahasiswa Islam (KAHMI) Tabalong, Kadarisman mendesak Inspektorat Daerah Kabupaten Tabalong untuk melakukan audit terhadap APBdes atau pengguna anggaran desa oleh pemerintahan desa yang banyak menyalahi ketentuan.
KAHMI menilai masih banyak desa yang belum menjalankan prinsip anggaran tepat guna dan tepat sasaran. Tidak hanya itu, anggaran desa masih menjadi ladang incaran oknum banyak pihak untuk dan tujuan kepentingan pribadi.
“Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau APIP, wabil khusus inspektorat daerah mesti audit penggunaan anggaran pemerintah desa. Karena masih banyak desa yang “bandel” menyalahi ketentuan,” ujar Kadarisman.
Dia mencontohkan celah aparat desa dalam penganggaran Bimtek yang rentan digunakan sebagai modus meningkatkan kapasitas aparat desa dengan menggunakan provider pihak ketiga yang diduga merupakan bagian dari pengkondisian sistematis oleh berbagai pihak.
“Motif – motif seperti itu mesti jadi perhatian inspektorat. APIP harusnya peka menangkap fenomena tersebut sebagai sebuah temuan yang layak dilacak,” ujar pria yang juga aktif di pengurus Pimpinan Daerah Muhammadiyah Tabalong ini.
Penegakkan dan optimalisasi pengawasan tata kelola keuangan daerah menurut Kadarisman telah ditegaskan oleh Pemerintah Daerah Tabalong melalui peraturan bupati nomor 49 tahun 2022.
Satu dari banyak poin yang ditegaskan di perbup tersebut adalah diharamkannya kegiatan pengembangan kapasitas untuk aparatur pemerintahan desa melalui provider atau pihak ketiga.
“Perbup ini tampaknya sudah mencium modus menguras anggaran desa, tapi dalam praktiknya diduga masih banyak terjadi. Cek aja, desa – desa mana yang dalam waktu dekat ini plesiran. Cek juga provider pelaksananya siapa? Apakah pihak ketiga atau BKAD. Artinya masih ada desa yang bandel dan APIP nya tutup mata.”
Menurut Kadarisman, Badan Koordinasi Antar Desa atau BKAD harusnya difungsikan maksimal sebagai wadah yang dibentuk oleh para pemerintahan desa itu agar kemudian dapat memberi manfaat kembalian kepada substansi tujuannya.
“Jika kegiatan dilaksanakan sendiri oleh BKAD itu biaya kegiatan bisa ditekan, sehingga efisien. Jika providernya pihak ketiga dipastikan boros anggaran, karena melibatkan banyak kepentingan. Hal lebih penting lagi adalah tidak menyalahi aturan.” tutupnya. (rel)