TANJUNG, kontrasx.com – Terkait pemberitaan sebelumnya tentang Pasien sakit peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang berobat ke Rumah Sakit Umum Daerah H. Badaruddin Kasim (RSUD HBK) Tanjung dibatasi lama rawat inapnya, Direktur RSUD HBK dr. Mastur Kurniawan memberikan klarifikasi.
Mastur menyampaikan tidak ada batasan lama rawat inap bagi pasien peserta BPJS Kesehatan.
“Tidak ada pembatasan waktu untuk rawat inap, selama ini RSUD juga tidak pernah melakukan pembatasan. Kemarin itu (saat wawancara cegat) saya tergesa-gesa, jadi tidak konek” ujarnya pada kontrasx.com, Senin (07/8).
Mastur mengungkapkan pasien yang dibatasi waktu rawat inapnya adalah pasien yang tidak memiliki kartu BPJS.
“Khusus yang dibatasi 3 hari itu untuk pasien yang tidak memiliki kartu BPJS atau BPJSnya tidak aktif ataupun orangnya memang tidak mampu, ini maksudnya. Waktu tiga hari itu untuk mengurusi (kartu BPJS)” tandasnya.
“Keterangan yang kemarin kurang tepat, mulai dulu juga tidak ada pembatasan” timpalnya.
Ia menegaskan apabila ada terjadi hal pembatasan, bisa dilaporkan langsung padanya.
“Apabila ada terjadi seperti itu berarti oknum, laporkan langsung pada saya” ucapnya.
Mastur pun sudah memastikan langsung pelayanan di RSUD.
“Saya cek juga dilapangan, kata mereka (petugas) pelayanan diberikan sampai selesai. Kalau kata dokternya layak untuk pulang baru kita pulangkan” jelasnya.
Ia menyatakan bagi pasien yang BPJSnya tidak aktif bisa berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes).
“Pakai Nomor Induk Kependudukan (NIK) juga bisa asal warga Tabalong, pasien yang tidak mampu sudah ditanggung Pemda, yang penting koordinasi dengan Dinkes, tapi kalau memang miskin sekali bisa koordinasi dengan Dinas Sosial” pungkasnya. (Boel)
Tolong masalah layanan BPJS di RSUD H Badaruddin Kasim Tanjung Bisa mencontoh semua layanan rawat jalan atau rawat inap di RSUD Hasan Basri Kandangan…Disn layanan sangat baik bahkan bisa dikatakan istimewa sekali