Barabai, kontrasx.com – Kepala BPJS Kesehatan Cabang Barabai, Muhammad Masrur Ridwan buka suara soal informasi yang menyatakan bahwa adanya pembatasan hari rawat inap di Fasilitas Kesehatan (Faskes) bagi pasien yang merupakan peserta BPJS Kesehatan.
Masrur menyatakan lama durasi seorang pasien memperoleh layanan didasarkan sesuai indikasi medis yang dinyatakan oleh dokter.
“Tidak ada batasan hari rawat, semua pasien akan memperoleh perawatan hingga dinyatakan sembuh oleh DPJP dan semua dibayarkan secara penuh oleh BPJS Kesehatan sesuai tarif yang ditetapkan kementerian kesehatan” ujar Masrur, Senin (07/8).
Ia menegaskan bahwa hak tersebut diberikan sama dan setara bagi seluruh peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tanpa membedakan segmen kepesertaan dan kelas terdaftarnya.
“Betul, jadi peserta kelas 1, 2 dan 3 semuanya mempunyai hak yang sama untuk memperoleh penjaminan atas pelayanan kesehatan yang diterima sesuai prosedur dan hak kelas rawatnya” tandasnya.
Masrur pun mengajak masyarakat untuk kritis terhadap informasi yang beredar.
“Ketentuan dan regulasinya sudah ditetapkan dan memang tidak pernah diatur atau dibatasi bahwa peserta Program JKN hanya boleh dirawat sampai tiga hari saja. Sekali lagi pelayanan akan diberikan sampai dengan dinyatakan sembuh oleh DPJP” timpalnya.
Ia juga berpesan kepada masyarakat apabila menemukan praktik-praktik yang tidak pas atau memerlukan klarifikasi, pihaknya sangat terbuka dan akan dengan senang hati berdiskusi dan memberikan informasi.
“Informasi tentang Program JKN sejatinya sudah tersebar dengan sangat luas kepada masyarakat, dan kami akan sangat terbuka terhadap permintaan informasi atau koordinasi tentang penyelenggaraan Program JKN, hubungi saja kami pasti akan segera kami respon” terangnya.
Masrur mengungkapkan saat ini banyak inovasi dan kemudahan layanan yang ditawarkan
bagi peserta BPJS Kesehatan.
“Untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan atau mengurus keperluan administrasi kepesertaan, masyarakat dapat mengakses kanal layanan melalui aplikasi Mobile JKN, atau melalui Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165″ tuturnya.
“Selain itu pada Aplikasi Mobile JKN juga tersedia fitur pemberian informasi dan penanganan pengaduan serta fitur-fitur lain yang memudahkan peserta Program JKN seperti antrean online ke fasilitas kesehatan, fitur konsultasi online dengan dokter serta fitur-fitur lainnya” sambungnya.
Untuk diketahui, cek status kepesertaan selain via aplikasi Mobile JKN ada juga layanan Chat Assistant JKN (CHIKA) yang bisa diakses via WhatsApp di nomor 08118750400, Telegram melalui tautan https://t.me/BPJSKes_bot dan Facebook Messenger lewat tautan https://www.facebook.com/BPJSKesehatanRI/.
Selain itu, tersedia juga layanan Voice Assistant JKN (VIKA) melalui Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165 yang standby 24 jam melayani peserta. (Rel/Boel)
Informasi lebih lanjut hubungi :
BPJS Kesehatan Kantor Cabang Barabai
Jl. Murakata No. 03 Barabai, Kab. Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, 71313
Telp. (0517)41147
Email : kc-barabai@bpjs-kesehatan.go.id
www.bpjs-kesehatan.go.id
Staf Komunikasi Publik (Feri Saputra +6282184038993)